Polres Kupang Tetapkan Oknum Caleg jadi Tersangka

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menindaklanjuti laporan Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang terkait dugaan pela

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com, Edy Hayong
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik (tengah) ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (12/3/2019) 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I BABAU--Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menindaklanjuti laporan Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang terkait dugaan pelanggaran tahapan kampanye.

Penyidik telah menetapkan satu orang calon anggota legislatif (caleg) berinisial BB sebagai tersangka. Saat ini berkas tahap pertama sudah dikirim ke Kejari Kabupaten Kupang dan jika dinyatakan lengkap (P21) maka segera dilimpahkan.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik menyampaikan hal ini kepada wartawan di Babau, Selasa (12/3/2019).

Menurut Indera, terkait tahapan pelaksanaan kampanye pemilu, pihaknya mendapat satu laporan dari Gakkumdu Kabupaten Kupang. Dalam laporan itu ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg berinisial BB  di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan.

Dugaannya, oknum caleg bersangkutan membagikan listik solar cell kepada warga pemilih di desa setempat. Terhadap temuan itu, panwas desa menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kupang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan laporan diteruskan ke Polres Kupang.

"Kita baru tangani satu laporan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan satu oknum caleg berinisial BB. Untuk darimana asal partai itu kita tidak bisa masuk terlalu kedalam karena ini pribadi," katanya.

Menurut Indera, oknum caleg BB  sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkaspun sudah dikirim ke kejaksaan. Belum tahu apakah sudah lengkap atau belum karena minimal tiga hari berkas di kejaksaan.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap maka segera kita limpahkan. Sampai saat ini baru satu tersangka belum ada tambahan," tegas Indera.

Untuk diketahui, Gakkumdu Kabupaten Kupang menindaklanjuti hasil temuan dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Kupang. Dugaan pelanggaran dilakukan oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kupang dari PDIP ini ditemukan panwas di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan.

Hasil laporan itu kemudian dibahas tim Centra Gakkumdu dan ada bukti kuat terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga siap dilimpahkan ke Polres Kupang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang yang juga Koordinator Divisi Penindakan, Martony Reo, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Oelamasi, Senin (18/2/2019). Turut mendampingi, Koordinator Centra Gakkumdu, IPTU Daeng Djumadi, juga tiga komisioner Bawaslu Kupang.

Martony mengatakan, terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2019 di Kabupaten Kupang, pihaknya mendapat laporan dari Panwas Desa Oh Aem di Kecamatan Amfoang Selatan bahwa pada tanggal 18 Januari 2019, oknum caleg DPRD Kabupaten Kupang dari PDIP, diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Dojo GOR Sabet 12 Emas, Perkemi Manggarai Sukses Gelar Kejurdo se-Daratan Flores

Dugaannya, oknum caleg bersangkutan membagikan listik solar cell kepada warga pemilih di desa setempat. Terhadap temuan itu, panwas desa menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kupang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dikatakannya, laporan itu kemudian disampaikan ke Centra Gakkumdu Kabupaten Kupang yang unsur didalamnya dari Polres Kupang,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Bawaslu. Tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan selama kurun waktu 14 hari kerja.

"Dari hasil penyelidikan ini, dugaan pelanggaran memenuhi unsur sesuai pasal yang dikenakan. Makanya centra gakkumdu akan menindaklanjuti dengan melimpahkan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik di Polres Kupang,"  katanya. (*)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved