Kasus Judi di TTU, Polisi Tetapkan Broni Nurak Sebagai Tersangka

Pihak penyidik Satreskrim Polres TTU telah menetapkan status tersangka kepada bandar judi, Broni Nurak yang ditangkap beberapa waktu lalu

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pihak penyidik Satreskrim Polres  TTU  telah menetapkan status tersangka kepada bandar judi, Broni Nurak yang ditangkap beberapa waktu lalu di Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penetapan status tersangka kepada Broni Nurak tersebut dilakukan setelah pihak penyidik satreskrim Polres TTU memiliki cukup bukti dan keterangan yang kuat dari saksi sesuai dengan hasil penyelidikan awal.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Pos Kupang saat di temui di ruang kerjanya, Senin (11/3/2019).

Bupati Nagekeo Jamu Tim Sisters Hospital RSUP Sardjito dan UGM

Rhisian mengatajan, sejak dilakukan penangkapan pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk melakukan penetapan status tersangka kepada bandar tersebut yang sebelumnya diamankan Tim Gabungan dari Polsek Insana dan Unit Propam Polres TTU.

Rishian menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan tersebut diantaranya uang tunai sebesar Rp 1.060.000, ayam jantan 2 ekor, 1 meja bola guling bertuliskan superman dan layar pemasangnya,1 buah handphone, 3 kursi plastik dan sejumlah barang bukti lainnya.

PLN ULP SoE Mulai Pasang Meteran Listrik 58 KK di Desa Oebobo

"Dari sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan maka bandar judi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian ini," jelasnya.

Krisna menambahkan, saat ini tersangka kasus perjudian telah diamankan di tahanan sel Mapolres TTU bersama barang bukti lainnya.

Lebih jauh, Rhisian optimis, bahwa para penyidik satreskrim Polres TTU akan secepatnya melakukan pelimpahan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTU untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk saat ini, tersangka sementara kita amankan di tahanan sel Mapolres TTU dan secepatnya kita akan Tahap I ke JPU. Mungkin dalam Minggu ini," Jelasnya.

Rishian mengatakan, kasus perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian.

"Untuk kasus perjudian, kepolisian tidak main-main untuk melakukan penangkapan apabila masih ada pada bandar judi yang melakukan praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten TTU," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved