Pria di Ngampel, Jawa Tengah Ini Diciduk Polisi Karena Mengaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli
Pria di Ngampel, Jawa Tengah Ini Diciduk polisi Karena Mengaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli
Pria di Ngampel, Jawa Tengah Ini Diciduk polisi Karena Mengaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli
POS-KUPANG.COM | KENDAL - Seorang pria bernama N (69) mengaku bisa mengubah uang palsu jadi uang asli. Warga yang curiga atas ulah N melaporkan pria asal Ngampel, Kendal, Jawa Tengah ini ke polisi.
Di depan petugas polisi, N mengaku kalau dirinya masuk dalam kelompok pengedar uang palsu. Ia bertugas mengubah uang palsu menjadi uang asli. Caranya, dengan memendam uang palsu tersebut selama dua hari. Lalu uang yang dipendam itu, dikasih doa.
• Ingin Cari Calon Istri di Biro Jodoh, Pria China Malah Temukan Putrinya yang Terpisah 40 Tahun
"Insya Allah, uang palsu itu setelah dua hari bisa menjadi asli," kata N, Sabtu (09/03/2019).
N, menambahkan sebelumnya ia belum pernah melakukan pekerjaan seperti itu. Dirinya tertarik mencoba melakukan pekerjaan itu, karena coba-coba.
N diduga telah bersekongkol dengan I (23), S (51), JY(53), ketiganya warga Semarang, untuk mengedarkan uang palsu.
• Jokowi Menolak Saat Seorang Mahasiswa di Palembang Meminta Hadiah Sepeda, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Sabtu, mengatakan pihaknya berhasil menangkap para pelaku karena laporan dari warga.
"Ada warga yang melaporkan ke kami, kalau N, menyimpan uang palsu. Lalu kami tangkap dan melakukan pengembangan," ujarnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, tambah Nanung, pihaknya berhasil menangkap I, S, dan JY, di rumahnya masing-masing. Setelah semuanya dimintai keterangan, ternyata uang yang disimpan di rumah N, berasal dari I.
Menurut pengakuan I, ia disuruh S, untuk mengantar uang palsu itu ke N, yang dikatakan bisa merubah uang palsu itu menjadi asli. "Sedang JY, kami tangkap karena ia juga menyimpan uang palsu," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita pecahan uang palsu Rp 100.000 sebanyak 377 lembar, dan uang Rp 50.000 sebanyak empat lembar. Akibat perbuatannya, N dan teman-temannya diancam UU RI NO. 7 Th. 2011 tentang mata uang.
"Dengan hukuman penjara selama lamanya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Kompas.com)