Warga Tolak Proses HGU PT Muria Sumba Manis di Kabupaten Sumba Timur

Warga Desa Wanga dan Desa Patawang Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur menolak proses Hak Guna Usaha (HGU) PT

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Konferensi Pers, (kiri ke kanan) Rambu Amy, Bandaria, Saminrus Ndatang, Marudut Hasiholan, Senin (4/3/2019) 

Warga Tolak Proses HGU PT Muria Sumba Manis di Kabupaten Sumba Timur

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Warga Desa Wanga dan Desa Patawang Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur menolak proses Hak Guna Usaha (HGU) PT. Muria Sumba Manis di Kabupaten Sumba Timur.

Masyarakat petani, peternak dan masyarakat adat yang terdampak kegiatan investasi perkebunan tebu di Kabupaten Sumba Timur tersebut tergabung dalam sebuah organisasi rakyat bernama Solidaritas Bersama Untuk Tanah Humba (SABANA).

Demikian disampaikan Koordinator SABANA, Saminrus Ndatang dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM pada Selasa (5/3/2019) siang.

Dijelaskannya, SABANA adalah organisasi rakyat yang terbangun dari masyarakat petani, peternak dan masyarakat adat yang menjadi korban dari investasi perkebunan tebu di Kabupaten Sumba Timur. SABANA saat ini terus menyuarakan keadilan ekologis dan sosial budaya di pulau Sumba.

Yuk! Kredit Kendaraan Bermotor di BRI

Hypermart Juga Bisa Kredit Elektronik Tanpa DP

Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 6 Maret 2019, Gemini Jalan-jalan, Capricorn Bisnis Tanah dan Properti

Live Streaming Indosiar PSM Makassar vs Kalteng Putra Piala Presiden, Rabu (6/3) Jam 15.30 WIB

Andi Arief Minta Maaf dan Mengundurkan Diri sebagai Pengurus Partai Demokrat

"Organisasi rakyat ini dibangun bersama masyarakat sebagai bentuk untuk mengawal jalannya proses pembangunan yang ada di Sumba Timur," ujarnya.

Dia mengatakan, kegelisahan masyarakat adat, petani/peternak akan tempat ritual, padang dan lahan menjadi alasan dasar yang kuat dari masyarakat membentuk sarana gerakan rakyat.

"SABANA merupakan nama yang dipakai dalam gerakan untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa sejarah masyarakat, lingkungan dan budayanya perlu dijaga dan dilestarikan dengan baik. Pulau Sumba dikenal dengan padang sabana yang luas dan menjadi tempat ritual dan padang penggembalaan masyarakat di Pulau Sumba sejak ratusan tahun. Ada nilai sosial budaya yang sudah terbangun sejak dahulu," paparnya.

Saat ini SABANA fokus pada perjuangan mempertahankan lingkungan dan melestarikan budaya Sumba dari berbagai ancaman yang datang.

"Hari ini kita ketahui bersama bahwa dengan perkembangan teknolgi yang begitu pesat, masyarakat perlu diproteksi dengan regulasi dan kearifan lokal yang ada," sebutnya.

Lebih lanjut, Windi Hiya, seorang marga Matuolang perwakilan dari masyarakat Desa Wanga dan Patawang yang tergabung dalam oraganisasi rakyat SABANA pada Senin (4/3/2019) mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Sumba Timur untuk menyerahkan surat keberatan rencana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. MSM di kabupaten Sumba Timur dengan luas lahan 5.428, 4394 Ha atau 54.284.394 di enam desa yakni Desa Patawang, Wanga, Laemandar, Kabaru, Palanggai, dan Matawai Maringu.

Menurut Windi, surat keberatan itu merupakan bagian dari sikap penolakan masyarakat tentang rencana HGU atas lahan yang masih dipersoalkan oleh masyarakat.

Surya Paloh Sebut Calegnya Korban Hoaks, Menangis Diisukan Ditangkap bersama Andi Arief

Surya Paloh Sebut Calegnya Korban Hoaks, Menangis Diisukan Ditangkap bersama Andi Arief

Wayan Darmawa, Indahnya Merayakan Nyepi di Tengah Kemajemukan

Renungan Harian Katolik, Rabu 6 Maret 2019: Puasa, Tobat dan Kebajikan (Mateus 6: 1-6, 16-18)

"Lewat surat tersebut, kami berharap pemerintah benar-benar mempertimbangkan rencana peneribatan HGU di enam desa karena masih menuai konflik baik antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Oleh karena itu kami berharap pemerintah mengawal ini dengan serius," katanya.

Hapu Tara Mbiha II marga/suku Mbarapapa yang berprofesi sebagai petani di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur menjelaskan, pihaknya keberatan dan menolak HGU selama 35 tahun yang dimohonkan PT. Muria Sumba Manis ke pihak pemerintah daerah.

Dalam jumpa pers pada Senin (4/4/2019) Hapu menyampaikan menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya rencana HGU karena tidak dilibatkan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved