Syahruddin Jadi Tersangka karena Potong Dana PKH Masyarakat Makassar untuk Kebutuhan Pribadi

Syahruddin Jadi Tersangka karena Potong Dana PKH Masyarakat Makassar untuk Kebutuhan Pribadi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/HENDRA CIPTO
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo menggelar konferensi pers terkait OTT pendamping PKH. Tersangka Syahruddin berkaos hitam melakukan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH), Rabu (6/3/2019). 

Syahruddin Jadi Tersangka karena Potong Dana PKH Masyarakat Makassar untuk Kebutuhan Pribadi

POS-KUPANG.COM | MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengamankan seorang pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH ), Syahruddin (39) karena diduga melakukan pemotongan dana PKH yang disalurkan kepada masyarakat.

Kepolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, Syahruddin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Bansos Polrestabes Makassar di Jalan Sultan Abdullah, Selasa (5/3/2019) petang.

Isak Tangis Ribuan ASN Warnai Acara Perpisahan Gubernur Maluku

Syahruddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolrestabes Makassar.

"Kasus ini masih kita kembangkan, karena banyak informasi dan laporan terkait dana PKH yang dipotong oleh pendamping. Sementara tersangka kita periksa dan mintai keterangannya untuk mengungkap semua pendamping yang memotong dana PKH masyarakat di Makassar," kata Dwi di Mapolrestabes Makassar, Rabu (6/3/2019).

Risma tak Ingin Berurusan dengan Hukum Setelah Pensiun dari Wali Kota Surabaya

Dwi mengatakan, modus pemotongan PKH tersebut dimana tersangka memegang buku rekening dan kartu ATM penerima PKH. Dana dalam rekening setiap bulan ditarik dan dipotong sebesar Rp 12.000 per orang.

Tersangka mendampingi 400 orang warga penerima PKH. Dwi mengatakan, potongan dana PKH masyarakat oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Diduga, aksi tersangka sudah berlangsung cukup lama atau selama program PKH dari pemerintah berjalan.

"Mengingat program tersebut menggunakan uang negara, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Belum bisa kita hitung dana yang dipotong keseluruhan karena berkelanjutan, tapi setiap bulan dipotong sekita Rp 12.000 dan yang triwulan sekitar Rp 50.000," ujarnya.

Dinas Sosial (Dinsos) Makassar belakangan ini terus mengusut adanya indikasi penyalahgunaan bantuan PKH oleh oknum pendamping.

Sebanyak 12 pendamping telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Dana bantuan PKH yang diterima masyarakat diduga dipotong oleh oknum pendamping dan ada yang berdalih pemotongannya untuk sumbangan korban bencana di Palu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved