Gubernur Laiskodat Moratorium Tambang, Tujuh Izin Tambang Batuan Diterbitkan Tahun Ini
Gubernur Laiskodat Moratorium Tambang, Tujuh Izin Tambang Batuan Diterbitkan Tahun Ini
Penulis: Lamawuran | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menerbitkan Moratorium tambang di NTT. Moratorium tambang itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di provinsi ini.
Namun, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Provinsi NTT menerbitkan tujuh izin tambang batuan dalam awal tahun ini.
"Sekarang kami sudah terbitkan izin-izin eksplorasi, izin operasi produksi, untuk tambang batuan. Jadi perusahaan pasir, batuan, itu kami terbitkan," kata Sunardi, Kepala Bidang Perizinan DPTSP Provinsi NTT sewaktu menghadiri acara pertemuan berkala Sahabat Ombudsman di Hotel Aston, Kota Kupang, Jumat (1/3/2019).
• Bhayangkari Ngada Bagikan Nasi Bungkus kepada Penunggu Pasien di RSUD Bajawa
Dia katakan, memang moratorium tambang telah dikeluarkan oleh Gubernur NTT. "Kami tetap dukung program pimpinan. Tetapi kami kerja sesuai regulasi," ujarnya.
Sunardi menjelaskan, setelah adanya moratorium itu, pihaknya menghentikan semua proses perizinan. "Jadi kami stop setelah moratorium itu. Tidak ada yang datang urus perizinan di kami," ucapnya.
• NTT akan Terapkan Dua Hari Kerja Mengenakan Sarung Tradisional
Terus, lanjutnya, setelah Surat Keputusan (SK) moratorium keluar, pihaknya berdiskusi dengan bagian teknis.
"Karena SK itu adalah penghentian sementara satu tahun. Tapi tidak untuk batuan," ujarnya.
Izin-izin lain yang dimoratorium itu, sambung Sunardi, akan dievaluasi oleh tim dari Dinas ESDM.
"Mereka lakukan evaluasi terhadap lokasi perusahaan tersebut. Kalau rusak lingkungan, distop. Kalau tidak, mereka akan dilanjutkan kembali," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)