Polisi dan Jaksa Silahkan Proses Oknum BPN yang Pungli
Jika ada oknum ATR/BPN yang melakukan tindakan pungutan liar ( pungli ) maka polisi dan jaksa silahkan proses.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Tenaga Ahli Bidang Pengawasan Menteri ATR, Ninik Mariyanti, menegaskan, pencanangan Pembangunan zona integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM )
merupakan acara yang sakral.
Sakral karena apa yang diucapkan bukan hanya disaksikan undangan yang hadir tapi juga disaksikan Tuhan. Untuk itu setiap ucapan harus dilaksanakan. Jika ada oknum ATR/BPN yang melakukan tindakan pungutan liar ( pungli ) maka polisi dan jaksa silahkan proses.
Ninik menyampaikan hal ini pada acara pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Oelamasi, Kamis (28/2/2019).
• Peringatan Hari Lahir ke-46 PPP, Saat Pimpin Doa Mbah Moen Tiga Kali Sebut Nama Jokowi
Menurut Ninik, deklarasi yang sudah dinyatakan ini memiliki tanggung jawab yang besar dalam rangka bebas korupsi. Apa yang diucapkan haruslah dilaksanakan bukan hanya tandatangan saja. Jika ada laporan dari warga yang melakukan tindakan diluar aturan maka polisi dan jaksa silahkan ciduk.
Dikatakannya, segala tindakan suap menyuap, pemerasan (pungli) dan gratifikasi harus dihindari dan bagi siapa saja yang melanggar harus diproses hukum.
• Korban Tewas Akibat Penikaman di Belu Bertambah Satu Orang, Ini Identitasnya
Menurutnya dalam pelayanan kepada masyarakat, memberikan yang terbaik sesuai dengan apa yang ditanamkan dalam hati sebagai abdi negara sesuai dengan deklarasi yang telah diucapkan oleh ASN dan Pegawai Pemerintah Non PNS Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang hari ini.
"Konsekuensi jika ada laporan ada korupsi maka ciduk saja. Harus konsisten antara apa yang diucapkan dengan tindakan di lapangan. Apa yang diucapkan bisa dipertanggungjawabkan dan merupakan komitmen dan niat yg tulus dalam memberikan pelayanan tanpa korupsi," tegasnya.
Dia mengingatkan supaya berhati-hati karena tindakan korupsi itu ada 37 macam lalu dipres menjadi 7 kelompok dan yang paling rawan adalah suap menyuap, pungli dan gratifikasi.
Tidak ada yang namanya uang terima kasih dan itu tidak boleh terjadi. Masyarakat diharapkan dapat melapor jika ada oknum petugas melakukan gratifikasi.
"Mulai saat ini tidak boleh ada lagi yang namanya pungli atau gratifikasi. Kalau dulu-dulu pernah lakukan maka segera stop. Tinggalkan masa lalu itu kuburkan dan mulai bekerja yang benar. Ucapan itu sakral sakral yang harus diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas," ujar Ninik.
Sementara Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Azis Barawasi i mengajak semua pihak untuk mendukung pembangunan zona integritas pada instansi yang dipimpinnya.
Dukungan ini agar kedepan menjadi kantor pelayanan publik yang bersih dan bebas dari tindakan KKN dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Edi Hayong)