BREAKING NEWS : Polres TTU Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Embung

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menahan tersangka korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Teng

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Kapolres Kabupaten TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menahan tersangka korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Erwan Bitin Bere.

Proses penahanan terhadap tersangka kasus korupsi, Erwan Bitin Bere dilakukan setelah Polres TTU menyatakan telah cukup bukti untuk kembali menetapkan status sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Hal itu disampaikan oleh Kaolres Kabupaten TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Pos Kupang yang ditemui di Mapolres TTU pada, Rabu (27/2/2019).

Rishian mengatakan, penahanan terhadap Erwin Bitin Bere terhitung sejak kemarin, Selasa (26/2/2019) dan penahanan tersebut dilakukan guna untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan penyidikan kita, yang bersangkutan cukup kuat untuk kita jadikan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan mulai kemarin untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, kata Krisna, tersangka kasus korupsi proyek embung itu sudah ditahan di tahanan Mapolres Kabupaten TTU dalam rangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Terkait dengan proses praperadilan yang dimenangkan oleh tersangka korupsi Erwan Bitin Bere beberapa waktu lalu, kata Krisna, hal itu tidak tidak menyentuh pada aspek materilnya.

"Sehingga apa yang dinyatakan oleh hakim praperadilan ya kita tindaklanjuti. Kemarin yang digugat aspek formilnya saja. Prosedur penetapan tersangkanya menurut hakim praperadilan kurang benar," terangnya.

Krisna berjanji, pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara kasus korupsi tersebut. Hal itu dilakukan supaya dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas kasus korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri TTU.

"Sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa tahap satu dan mari kita pantau sama-sama pantau perkembangan kasisnya," ungkapnya.

Terkait dengan penyelidikan kasus korupsi tersebut, kata Krisna, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru apabila terdapat bukti baru keterlibatan dari para pihak didalam kasus korupsi itu.

Perasaan Opa dan Oma yang Malu dan Sedih Pasca Cucu Usia 15 Tahun jadi Korban Perkosaan

Dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut, tegas Krisna, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi yang mengetahui persis terkait dengan proyek tersebut.

"Sudah ada beberapa orang yang telah kita periksa sebagai saksi. Untuk itulah kita berkeyakinan bahwa alat bukti sudah cukup, maka kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kerugian yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek embung tersebut sebesar Rp. 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp. 800 juta. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved