DPRD NTT Minta Gubernur Buat Perda Kebersihan

DPRD NTT meminta Gubernur NTT membuat peraturan daerah (perda) tentang kebersihan yang mengatur secara tegas soal sanksi hukum.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo 

DPRD NTT Minta Gubernur Buat Perda Kebersihan

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- DPRD NTT meminta Gubernur NTT membuat peraturan daerah (perda) tentang kebersihan yang mengatur secara tegas soal sanksi hukum.

Regulasi itu dibuat agar penanganan kebersihan dapat berjalan baik.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo , Sabtu (23/2/2019).

Menurut Winston, sebagai DPRD NTT, dirinya mengusulkan agar perlu ada perda tentang kebersihan yang mengatur pengelolaan sampah dan sanksi hukum.

"Pak Gubernur harus buat saja Perda yang tegas sehingga ada sanksi hukum yang mengatur soal sampah, " kata Winston.

Dikatakan, upaya itu perku dilakukan agar gubernur tidak terkesan sangat sibuk dengan sampah.

Dua Kknum Polisi Dicopot Karena Tilang Supir Truk Pengangkut Cabai, Ini Alasannya

Agenda Pimpinan Provinsi NTT Akhir Pekan

Ombudsman Minta Pemda Sharing Budget Dalam Penyaluran Rastra

Ramalan Cuaca di 33 Kota Hari Ini, Sabtu 23 Februari 2019, Kupang Mengalami Guntur dan Hujan Ringan

"Sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat ,saya usulkan harus ada aturan sehingga sanksi-sanksi bisa dikenakan. Ini perlu sehingga jangan pak Gubernur kesannya sibuk sekali main ancam sana sini padahal lemah payung hukumnya," katanya.

Terkait ancaman penutupan Lippo Plaza , ia mengakui, seharusnya ada payung hukum yang mengatur soal sampah sehingga ada sanksi tegas.

"Main ancam saja tidak cukup. Masyarakat menunggu aksi kongret dan sistemik yang berdampak jangka panjang karena urusan sampah ini ada hubunngannya dengan budaya dan perilaku hidup bersih dan sehat yang masih sangat lemah di masyarakat kita," jelas Winston.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved