Soal Anggota PPS Tidak Netral, Ini Tanggapan Ketua KPUD TTU

pihaknya segera menggelar rapat pleno terkait dengan rekomendasi yang disampaikan oleh KPUD TTU, namun berbenturan dengan kegiatan rapat pleno

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Ketua KPUD Kabupaten TTU, Polce Feka. 

Soal Anggota PPS Tidak Netral, Ini Tanggapan Ketua KPUD TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Polce Feka mengatakan bahwa sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten TTU, anggota PPS yang bersangkutan tidak netral dalam menyelenggarakan pemilu.

"Dalam hal ini, anggota PPS kita memberikan komentar-komentar yang memihak partisan dan rekomendasi itu sudah sampai di tangan kita," kata Polce kepada Pos Kupang di Kantor KPUD Kabupaten TTU, Selasa (19/2/2019) sore.

Polce menegaskan, sebenarnya pihaknya segera menggelar rapat pleno terkait dengan rekomendasi yang disampaikan oleh KPUD TTU, namun berbenturan dengan kegiatan rapat pleno DPTB Tahap 1.

"Kita akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kabupate TTU," tegasnya.

Tamu di Hotel Swiss-Belinn Kristal Lebih Nyaman Bila Tidak Ada Pemadaman

Nilai Tukar Rupiah Melemah 11 Poin, Saat ini di Atas Rp 14.100

BREAKING NEWS: Lakalantas di Timor Raya, Satu Korban Meninggal Dunia

Pada prinsipnya, jelas Polce, sesuai dengan UU Nomor 7 bahwa KPUD berkewajiban menindaklanjuti setiap rekomendasikan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten TTU dalam segala tingkatan dan juga dengan segala tindakannya.

Diakui Polce, dalam rekomendasinya, Bawaslu Kabupaten TTU meminta kepada KPUD Kabupaten TTU untuk segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada oknum PPS yang diketahui bernama Yoseph Rubi.

"Kalau deadline yang diberikan oleh Bawaslu, sesuai dengan jadwal paling lambat tujuh hari sejak rekomendasi itu diberikan oleh Bawaslu TTU," tegasnya.

Polce menambahkan, rekomendasi itu baru diberikan oleh Bawaslu Kabupaten TTU pada tanggal 15 Februari 2019 sehingga pihaknya pastikan bahwa akan tidaklanjuti rekomendasi tersebut sebelum tujuh hari.

"Kita pastikan akan segera menindaklanjuti rekomendasi itu sebelum tujuh hari sesuai dengan isi rekomendasi dari Bawaslu TTU," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved