Anggota DPRD NTT Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Penasihat Hukumnya
instruksi Jaksa Agung itu wajib diindahkan, karena merupakan pimpinan dari Kajari TTS,sehingga secara internal Kajari TTS sudah tidak loyal
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Anggota DPRD NTT Jadi Tersangka Kasus Embung di TTS , Ini Tanggapan Penasihat Hukumnya
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Ryan Van Frits Kapitan ,S.H selaku Penasihat Hukum dari tersangka Jefri Un Banunaek menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS dinilai telah melakukan beberapa kekeliruan karena mengabaikan Instruksi dari Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda sementara kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu.
Ryan menyampaikan hal ini kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu (16/2/2019).
Menurut Ryan, instruksi Jaksa Agung itu wajib diindahkan, karena merupakan pimpinan dari Kajari TTS , sehingga secara internal Kajari TTS sudah tidak loyal pada pimpinannya.
"Dengan ditetapkannya Jefri Un Banunaek sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2018, maka Kajari TTS diduga telah bermain politik dan tidak netral dalam Pemilihan Legislatif sebab filosofi dari Instruksi Jaksa Agung itu adalah agar Aparat Kejaksaan di Daerah dapat netral dan tidak disusupi kepentingan politik menjelang Pemilihan Legislatif," kata Ryan.
Dijelaskan, sudah ada ada instruksi dari kejagung agar kasus yanog melibatkan peserta pemilu di pending, dan instruksi tersebut sudah diterapkan di seluruh kejaksaan di Indonesia.
"Namun jadi permasalahan ketika Kajari TTS menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Embung Mnalalete di TTS dan diantara beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, ada saudara Jefri Un Banunaek yang merupakan Aggota DPRD Provinsi NTT yang aktif yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif tahun ini," katanya.
• Usai Video Call Seks, Para Korban Diperas Puluhan Juta, Begini Kronologisnya
• Hasil Liga Italia - Juventus Tekuk Frosinone 3-0, Cristiano Ronaldo Dapat Gelar Baru
• Kapospol Inerie Himbau Warga Jaga Kamtibmas di Desa Manubhara Aimere
Dia mengakui, ada Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum terhadap Caleg setelah selesai pemilihan legislatif di April 2019 nanti.
"Dengan penetapan klien kami sebagai tersangka, maka Kejari TTS telah membangkang Instruksi Jaksa Agung dan dengan penetapan Jefri Un Banunaek sebagai tersangka,maka Kejari TTS seolah-olah telah berusaha menggiring opini dan propoganda politik supaya masyarakat TTS jangan memilih klien kami tapi memilih orang lain," katanya.
Dikatakan, penggiringan opini oleh Kajari TTS tersebut jelas terlihat dari pernyataan Kejari TTS yang menyatakan bahwa uang proyek embung mnalalete ditransfer dari rekening daerah langsung ke rekening klien kami, padahal sesuai alat bukti yang diajukan oleh penyidik saat sidang praperadilan, jelas bahwa uang yang ditransfer ke Jefri itu dari rekening kontraktor bukan dari rekening daerah.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)