KRBF Bertemu Gubernur NTT Minta Batalkan Pembangunan Gedung DPRD Flotim
kedatangan utusan KRBF meminta Gubernur NTT membatalkan kebijakan Bupati Flores Timur, Anton Gege Hadjon membangun gedung DPRD Flotim di Waibalun
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
KRBF Bertemu Gubernur NTT Minta Batalkan Pembangunan Gedung DPRD Flotim
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) menggugat pembangunan Gedung DPRD Flores Timur, di Larantuka, Pulau Flores, Propinsi NTT, Jumat (15/2/2019) bertemu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Wakil Gubernur, Josef Nae Soi di ruang kerja gubernur di Kupang.
Philips Weking, pengurus di KRBF kepada POS-KUPANG.COM, Jumat siang mengatakan, kedatangan utusan KRBF meminta Gubernur NTT membatalkan kebijakan Bupati Flores Timur, Anton Gege Hadjon membangun gedung DPRD Flotim di Waibalun.
Menurut KRBF, kata Philips, pembangunan gedung baru di Kelurahan Waibalun bertentangan dengan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Larantuka.
• Jasad Wartawan Saudi Jamal Khashoggi Kemungkinan Telah Dibakar
• Begini Cara Bercinta Kaisar China dan Cara Tiduri 121 Perempuan dalam 15 Hari,
Utusan KRBF menemui Gubernur dan Wabup NTT adalah Romo Gusti Iri, Pr, Theodorus Wungubelen, dan Hendrikus Riberu.
Menurut KRBF, pembangunan gedung baru bukan merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Flores Timur. Romo Gusti, kata Philips, menjelaskan kebijakan tersebut tidak transparan sehingga menimbulkan persoalan di masyarakat yang lebih membutuhkan air bersih, jalan dan kebutuhan dasar lainnya.
“Seharusnya kebijakan ini melibatkan partisipasi masyarakat sebagai subjek yang memperoleh manfaat dari sebuah kebijakan pembangunan di daerah,” kata Philips menirukan Romo Gusti. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a)