Rektor Unkriswina Sumba Sebut PHK Mariana Sudah Sesuai Dengan Mekanisme
Rektor Unkriswina Sumba Pdt. Norlina Rambu Jola Kalunga, S.Si (Teol).,M.Si bilang proses PHK Dosen Mariana sudah sesuai aturan di Unkriswina Sumba
Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
Rektor Unkriswina Sumba Sebut PHK Mariana Sudah Sesuai Dengan Mekanisme
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU- Rektor Unkriswina Sumba Pdt. Norlina Rambu Jola Kalunga, S.Si (Teol).,M.Si mengatakan seluruh proses mekanisme terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dosen atau Pegawai Pendidik Tetap di Institusi Unkriswina Sumba, Mariana Silvana Moy, M.Si sudah berjalan sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada di Kampus Unkriswina.
"Kami dari Pihak Kampus mau menyatakan bahwa seluruh proses mekanisme terkait dengan PHK Mariana sudah berjalan sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada di Institusi Kampus Unkriswina," jelas Pdt. Norlina saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019) pagi.
Dikatakan Pdt. Norlina, terkait dokumen-dokumen PHK atas nama Mariana sesuai dengan tahapan-tahapan di Unkriswina Sumba dan sudah disampaikam ke Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW) di Salatiga.
• Wow! Mahasiswa Agroteknologi Unkriswina Sumba Monitor Populasi Belalang Kembara
• Mantap, Mahasiswa Unkriswina Sumba Belajar Tentang Alat BMKG
Pihak YPTKSW, katanya, sudah mengeluarkan surat SK Pemberhentian atas dasar permintaan sendiri.
Pdt. Norlina juga mengatakan, terkait persoalan PHK Mariana ini sudah dimediasi oleh Disnakertrans dan pihaknya juga telah menyampaikan apabila yang bersangkutan Mariana tidak merasa puas dengan SK yayasan itu silahkan dilanjutkan di rana hukum.
"Kami juga sudah menyampaikan laporan ke bagian hukum Yayasan dan bagian hukum menyatakan kalau yang bersangkutan merasa tidak puas silahkan proses hukum, karena ini sudah masuk dalam proses," ungkap Pdt. Norlina.
Menurut Pdt. Norlina, jika Mariana konsisten dengan itu dia tidak melakukan konferensi Pers.
"Tapi ini haknya dia (Mariana). Dari pihak Kampus, saya mau menyatakan bahwa seluruh mekanisme jenjang terkait dengan pemutusan hubungan kerja ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan di Kampus. Kami sudah lanjutkan kepada Yayasan karena kami ini semua pegawai Yayasan. Kewenangan ada di Yayasan. Kalau ibu Mariana merasa tidak puas dengan keputusan ini dia bisa melakukan proses hukum," saran Pdt. Norlina.
• Unkriswina Sumba Gelar Lokakarya Sistem Mutu Penjamin Internal
• Unkriswina Sumba Diasuh Universitas Petra Terkait Persiapan Pengembangan Akreditasi Progdi
Sementara itu, Mariana Silvana Moy Mariana saat menggelar Konferensi Pers yang berlangsung di Cafe Eldorado, Kota Waingapu, Rabu (13/2/2019) siang, menolak surat keputusan (SK) Pemberhentian atas Dasar Permintaan Sendiri yang dikeluarkan oleh Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW) dengan Nomor Keputusan 034/B/2/YSW/XII/2018. SK tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2018 di Salatiga dan berlaku surut per 1 Agustus 2018.
Dalam SK itu, Mariana diberhentikan sebagai Dosen atau pegawai Pendidik Tetap Unkriswina Sumba atas dasar permintaan sendiri. SK Pemberhentian itu sendiri diterima Mariana pada tanggal 16 Januari 2019, sementara surat pengantar SK tertanggal 14 Januari 2019.
Mariana menjelaskan alasan ia menolak SK pemberhentian tersebut, sebab ia tidak pernah memasukan surat pengunduran diri.
Selain itu, jika ia diberhentikan sejak tanggal 1 Agustus 2018 sesuai SK tersebut, padahal ia masih aktif bekerja sebagai dosen di YPTKSW dibawa Institusi Unkriswina Sumba hingga 30 November 2018. (*)
(*)