Tangani Piutang Pajak Daerah 13,6 Milyar, Bapenda Sumba Timur MoU Dengan Kejari Sumba Timur

Masih terdapat sisa pajak piutang daerah Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp 13.608.428.555 atau sebesar 13,6 milyar lebih.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROBERT ROPO
Kajari Sumba Timur Setyawan Nur Chaliq, SH.,MH sedang menandatangani MoU. 

Tangani Piutang Pajak Daerah 13,6 Milyar, Bapenda Sumba Timur MoU Dengan Kejari Sumba Timur

POS-KUPANG. COM|WAINGAPU--Masih terdapat sisa pajak piutang daerah Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp 13.608.428.555 atau sebesar 13,6 milyar lebih.

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumba Timur membangun kerja sama atau Nota Kesepahaman dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur guna melakukan pemulihan keuangan Negara terhadap piutang pajak tersebut.

Lebam di Pipi Jadi Petunjuk Bocah PAUD Jadi Korban Kekerasan Oknum Guru, Begini Kisahnya

Memperbaiki Penjualan, Jaguar Menyiapkan Pengganti XE dan XF

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Setyawan Nur Chaliq, SH.,MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Sumba Timur M. Syafa,SH kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2019) mengatakan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Bapenda dengan Kejari Sumba Timur yang berlangsung di Aula Kantor Kerjari Sumba Timur, Selasa (12/2/2019).

Syafa menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah, ditegaskan Bapenda Kabupaten Sumba Timur memiliki peran penting dalam hal pemungut, pengumpul, dan pemasukan penerimaan daerah lainya ke dalam kas daerah.

Syafa juga menjelaskan, seperti diketahui realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 33.180.841.866,00 atau sekitar 72,07 % dari target yang ditetapkan.

Disamping itu, jelas Syafa, masih terdapat sisa piutang pajak daerah yang belum ditagih oleh Bapeda sebesar Rp 13.608.428.555.

Intip Imutnya 8 Idol Kpop dengan Rambut Berwarna Merah Muda alias Pink, Makin Fresh

Pengusaha Ini Dimutilasi Saat Menagih Utang Rp 2 Miliar di Malaysia, Korban Sempat Sebut Inisial MJ

Selain itu, terdapat obyek pajak berupa menara Telekomunikasi tetapi sampai dengan saat ini pajaknya belum pernah dipungut sama sekali oleh pihak Bapenda Sumba Timur, padahal di Kabupaten lain untuk tiap-tiap menara Telekomunikasi telah dipungut pajak tahunanya dan uangnya disetor ke Kas daerah.

Bertolak dari persoalan-persoalan itu, maka dibuatnya Nota Kesepahaman dimana sebagai langkah tepat untuk saling bersinergi guna melakukan pemulihan keuangan Negara terhadap piutang pajak tersebut.

Sebab Kejaksaan dalam kapasitas selaku Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar Pengadilan mewakili Bapenda Sumba Timur baik selaku Tergugat maupun Penggugat terkait masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana ditegaskan dalam pasal 32 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Aspal Menuju Pelabuhan Wae Wole di Matim Mulai Pecah. Ini Yang Dirasakan Warga !

Turki Perintahkan Penangkapan 1.112 Terduga Pendukung Ulama

Syafa juga mengajak kepada pihak Bapenda untuk saling menjaga dan saling memelihara dengan sebaik-baiknya Kesepahaman dan hubungan kerja sama itu guna mewujudkan harapan menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara yang menjadi tugas kewajiban dan tanggung jawab kedua pihak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved