Kota Kupang Dapat Jatah 145 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Ini Info Lengkapnya
Pemkot) Kupang mendapat jatah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 145 orang. P3K ini
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mendapat jatah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 145 orang. P3K ini dominan tenaga guru.
Hal ini disampaikan Kepala BKPPD Kota Kupang, A.D.E. Manafe, Jumat (8/2/2019).
Menurut Manafe, alokasi formasi yang diterima dari BKN yakni Kota Kupang diberi formasi alokasi 145 orang P3K.
"Jadi alokasi distribusi P3K yang kami dapat dari BKN ,bahwa Kota Kupang mendapat jatah 145 orang. Dari jumlah itu, tenaga guru paling banyak dari alokasi yang ada," kata Manafe.
Dia menjelaskan, dari alokasi 145 orang itu, untuk tenaga guru sebanyak 129 orang dan sisanya sebanyak 16 orang adalah tenaga penyuluh pertanian.
"Pembukaan pendaftaran sudah kita mulai dan juga pengumuman persyaratannya juga sudah kita tempel. Kita berharap para huru dan penyuluh mulai mendaftar," katanya.
• Perangi DBD, Wartawan di Maumere Galang Bakti Sosial, Bersihkan Sampah
Dikatakan, setelah mendaftar, BKPPD Kota Kupang menyerahkan ke BKN untuk diproses selanjutnya.
"Karena P3K ini juga harus ikut seleksi atau tes, sehingga semua persiapan sedang dilakukan," katanya.
Sedangkan kendala yang dihadapi yakni pembiayaan,karena dalam pertemuan bersama beberapa waktu lalu di Batam, masih ada pro kontra soal pembayaran gaji P3K.
"Jadi nanti kalau ada yang direkrut pusat,maka biaya atau gajinya dari APBN. Sedangkan yang direkrut oleh daerah akan menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya. (*)