16 Tahun Lahan Tak Disertifikat APR NTT Lapor Ombudsman Provinsi NTT

Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT, melaporkan persoalan sertifikasi lahan bagi 52 KK WNI Eks Timor-Timur ke Ombudsman NTT

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/GECIO VIANA
Koordinator APR NTT, Fransisco Lopes (kanan) 

16 Tahun Lahan Tak Disertifikat APR NTT Lapor Ombudsman Provinsi NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT, Kamis (7/2/2019) siang, melaporkan persoalan sertifikasi lahan bagi 52 KK WNI Eks Timor-Timur ke Ombudsman NTT. Penyebabnya, proses sertifikasi lahan di Desa Oebelo Kabupaten Kupang  yang ditempati WNI eks Tim-tim itu terkesan dibiarkan oleh Pemprov NTT selama 16 tahun.

 Koordinator Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT, Fransisco Lopes kepada POS-KUPANG.COM, usai melapor ke Ombudsman NTT, Kamis siang, mengatakan,  sebanyak 381 WNI EksTimor-Timur tersebut menghuni lahan seluas 3 ha yang disediakan oleh Pemprov NTT sejak tahun 2003.

Saat melapor ke Ombudsman, Fransisco yang juga Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah NTT ditemani oleh perwakilan Keluarga Besar Lospalos Lokasi Atas (KBLLA) Oebelo, Antonio Anonio Da Costa, Ketua Pemuda Oebelo Peduli Rakyat Tertindas (Poprater) Oebelo, Mariano Marthins dan Ketua RT 18 RW 007 desa Oebelo, Fransisco Xavier da Silva.

Menurut Fransisco, Pemprov NTT saat itu berjanji akan memberikan sertifikat tanah bagi setiap kepala keluarga yang ada.

Namun, kata Fransisco, hingga 16 tahun berlalu janji tersebut tidak realisasi.

Ia mengaku, sejak empat tahun terakhir bersama masyarakat yang tergabung dalam APR NTT terus mengawal masalah tersebut.

Aksi masa telah empat kali dilakukan bersama dalam kurun waktu empat tahun dan puluhan kali melakukan audiens dengan berbagai instansi termasuk perwakilan Pemprov NTT, Pemkab Kupang, BPN Wilayah NTT dan BPN Kabupaten Kupang.

Bahkan telah dilakukan rekonstruksi dan pengukuran lahan yang dilakukan BPN Kabupaten Kupang pada tahun 2017 lalu.

Namun, lanjut Fransisco, semua upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil.

"Aksi-aksi yang dilakukan APR NTT atau pertemuan dengan tim kerja Pemprov NTT dan Kabupaten Kupang tidak membuahkan hasil sehingga kami dari aliansi berdiskusi dan sepakat untuk membuat pengaduan ke ombudsman untuk menindaklanjuti sikap dari pemerintahan provinsi atau tim kerja yang dibentuk terkait kepastian hukum hak atas tanah (sertifikat)," jelasnya.

Dirinya berharap, langkah yang diambil bersama ini dapat mendesak pemerintah untuk segera melakukan sertifikasi lahan yang ditempati warga eks  Timor-Timur.

Selain itu, ia berharap Ombudsman RI Perwakilan NTT melalui laporan yang telah diberikan dapat membantu masyarakat secara optimal untuk mendapatkan sertifikat tanah.

"Kami harap Ombudsman memberikan penekanan atau apa yang menjadi tugas dan fungsi dari Ombudsman untuk mengawal persoalan sertifikasi tanah 3 Ha bagi 52 WNi Eks Tim-Tim yang bertempat tinggal di RT 18/ RW 007 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved