Pria Ini Menghina Ustadz Abdul Somad melalui Akun Facebook, Begini Nasibnya Kini
Masih ingat dengan pria bernama Jony Boyok, tersangka dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad lewat media sosial Facebook.
POS-KUPANG.COM - Masih ingat dengan pria bernama Jony Boyok, tersangka dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad lewat media sosial Facebook.
Penghina Ustadz Abdul Somad, Jony Boyok, dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana. Berkas perkaranya, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Rencananya, jika tak ada halangan maka sidang perdana Jony Boyok akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang.
Martin mengatakan, majelis hakim untuk persidangan sudah ditunjuk. Sidang akan diketuai oleh hakim Astriawati.
• Gaji Baru Marcus Rashford, Pemain Muda Manchester United Dibayar Rp 2,7 Miliar Seminggu
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 6 Februari 2019, Leo Mendapat Panggilan Tak Terduga
• KPop - Hasil Hari Pertama “Kejuaraan Atletik Bintang Idola 2019 - Spesial Tahun Baru”
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi membeberkan, pihak Kejaksaan sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadapi sidang perdana tersebut.
"Mungkin dua sampai empat orang, gabungan jaksa dari Kejati dan Kejari," paparnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau menetapkan Jony Boyok, terlapor dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) sebagai tersangka.
Jony ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan sangkaan pelanggaran UU ITE terhadap UAS selaku korban.

Penetapan Jony Boyok sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (8/10/2018) lalu.
Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan oleh UAS.
Dirinya dilaporkan oleh UAS ke Polda Riau atas statusnya di akunFacebook yang menghina UAS dengan sebutan yang tidak pantas.
Ia lantas diserahkan oleh FPI Pekanbaru dan sejumlah masyarakat ke Mapolda Riau untuk diamankan.
Ia merupakan warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Jony Boyok dalam perkara ini disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman atas pasal itu, penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.00. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka terhadap Jony Boyok tidak dilakukan penahanan.

Pesan Ustadz Abdul Somad Atas Kasus Penipuan yang Mengatasnamakannya