Ayah Perkosa Anak

Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam

Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam

Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
net
Ilustrasi pencabulan anak 

Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam

POS-KUPANG.COM - Kronologi lengkap kasus perkosaan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya di Kupang.

Seorang anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual. Tragisnya, siswi sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kupang menjadi korban perkosaan yang dilakukan ayah kandungnya.

Kasus percabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019) mengatakan, kasus pemerkosaan ini terjadi setiap kali ayahnya mabuk. 

Kronologi lengkap kasus perkosaan ini diungkap oleh Iptu Bobby.

BREAKING NEWS: Ditinggal Isteri, Pria di Kupang Ini Tega Cabuli Anaknya

Siswi SMP Diperkosa Berkali-Kali oleh Ayah Kandungnya, Hingga Akhirnya Saudara Ibunya Datang

Ayah Perkosa Anak Sendiri di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Iptu Bobby, ibu korban saat ini sedang bekerja di perantauan. 

"Korban mengaku kalau ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika ayahnya mabuk minuman keras," ujar Iptu Bobby, Senin (4/2/2019).

Pelaku YM (43) memperkosa anak perempuannya IJM (12) di kost milik mereka di kawasan Oebufu, Kota Kupang.

Bahkan pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian perkosaan ini kepada orang lain. 

Kejadian ini baru terungkap ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang terkejut pun langsung menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Saat dikunjungi, korban pun menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku kepadanya. Keluarga korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kupang Kota

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

YM (43), warga Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang terancam menghuni hotel prodeo selama 15 tahun menyusul perbuatan bejat yang telah dilakukannya kepada IJM (12), putrinya sendiri.

YM yang ditinggalkan istri merantau itu, berulang ulang mencabuli putrinya yang masih berstatus pelajar SMP di kamar kost mereka di bilangan Oebufu, Kota Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved