Kakek 57 Tahun Setubuhi Gadis Remaja 14 Tahun, Begini Nasib Pelaku Sekarang
Kakek usia 57 tahun setubuhi gadis remaja usia 14 tahun, begini nasib pelaku sekarang.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Kakek usia 57 tahun setubuhi gadis remaja usia 14 tahun, begini nasib pelaku sekarang.
POS-KUPANG.COM - Kakek usia 57 tahun setubuhi gadis remaja usia 14 tahun, begini nasib pelaku sekarang.
Lelaki berinisial HH alias Lidan (57) digelandang ke Mapolres Pidie, diduga merenggut keperawanan Bunga (bukan nama sebenar) (14) warga di salah satu desa di Kecamatan Mane.
HH ditangkap polisi di Kecamatan Geumpang, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, saat pulang kerja sebagai petani.
Data polisi, HH tercatat warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Tangse, yang juga tinggal di Kecamatan Mane karena HH bekerja sebagai petani di Geumpang.
• Ramalan Zodiak Jumat 1 Februari 2019, Aries Mempesona, Leo Beruntung
Sehingga anak di bawah umur yang disetubuhi HH adalah tetangga tersangka.
Perbuatan HH terbongkar setelah Bunga melaporkan pada orang tuanya.
Kini, HH dibidik dengan Pasal 81 Juncto 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini, HH telah ditahan di sel Mapolres Pidie," kata KapolresPidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Kamis (31/1/2019).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Bunga, korban dipaksa meladeni HH di rumah Bunga.
Perbuatan tersebut dilakukan di ruang tamu saat orang tua Bunga tidak berada di rumah.
"Korban awalnya diiming-iming diberikan pewarna kuku, kemudian berujung kepada pemaksaan," pungkasnya. (*)