Komisi V DPRD NTT Tanya Pencegahan DBD., Jangan Pakai Seperti Pemadam Kebakaran
Komisi V DPRD NTT mengharapkan penanganan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di NTT jangan seperti sistem pemadam kebakaran.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Komisi V DPRD NTT mengharapkan penanganan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di NTT jangan seperti sistem pemadam kebakaran.
Proses pencegahan dan penanggulangan harus dilakukan secara baik.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT , Jimmi Sianto saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan NTT di ruang rapat Komisi V DPRD setempat, Senin (28/1/2019).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto didampingi Sekretaris Komisi V, Ismail J Samau dan beberapa anggota Winston Neil Rondo, Feni Bantang dan Aulora Agrava Modok.
Hadir dari Dinas Kesehatan NTT, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes NTT, dr. Theresia Sarlyn Ralo, MPH dan beberapa staf.
• Polres Manggarai Ungkap Aksi Begal di Waso
• Happy Ending, Inilah 6 Momen Drama Korea Encounter yang Bisa Bikin Baper!
• Dua Lampu Jalan Rusak ! Ini Harapan Lurah Fontein untuk Pemkot Kupang
• 4 Fakta Kakak Kandung Asal Sulsel, Buntuti Adiknya ke Kebun Lalu Diperkosa
Ketika pertemuan dimulai, Ketua Komisi V , Jimmi Sianto mengatakan, kasus DBD yang terjadi di beberapa daerah di NTT, termasuk di Kota Kupang , bahkan sudah menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Catatan saya kejadian yang terjadi setiap tahun dan pada setiap musim hujan pasti ada ancaman DBD," kata Jimmi.
Dikatakan, harapan DPRD NTT tidak bisa diatasi tapi sebagai dinas teknis yang menangani masalah kesehatan seharusnya sudah bisa mengantisipasi masalah ini.
"Kalau saya sederhana saja,jangan pakai ilmu pemadam kebakaran. Karena itu kami minta penjelasan dari Dinas Kesehatan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, perlu disampaikan pula soal program penanganan DBD. "Saya biasa melihat dan dengar soal fogging atau pengasapan. Jangan sampai di KLB baru muncul 3 M," katanya.
• Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI , KPK Panggil Tiga Saksi
• Total Kuota Pupuk Subsidi Untuk Mabar 8.228 Ton Tahun 2019 Ini, NPK 3. 543, 62 Ton
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes NTT, dr. Theresia Sarlyn Ralo, MPH mengatakan, wilayah NTT setiap tahun masuk kategori endemik DBD . Secara teknis ada penyebaran,mulai November hingga April atau Mei.
Menurut Sarlyn, langkah-langkah yang sudah dilakukan ,yakni koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota se-NTT untuk penanggulangan dan pencegahan dini.
"Kita sudah surati dan minta pemerintah kabupaten dan kota se-NTT untuk lakukan pencegahan dini, termasuk kesiapan serta tindakan promotif preventif," kata Sarlyn.
Dikatakan, pernyataan KLB itu merupakan kewenangan kepala daerah dengan mengeluarkan pernyataan KLB.
"Kadang pemerintah kabupaten dan kota tidak sampaikan soal KLB sehingga kami sendiri yang langsung cek. Ada juga yang biasa tanya apakah sudah bisa KLB atau belum dan kami sampaikan sesuai dengan kriteria yang ada," katanya.