Pengadilan Agama Kupang Teken Kerjasama LBH Surya NTT
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Kupang pada Jumad (25/1/2019).
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pengadilan Agama Kupang Teken Kerjasama LBH Surya NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kupang meneken perjanjian kerjasama Pos Jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum dengan pihak Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Kupang pada Jumad (25/1/2019).
• Usianya 20 Tahun, 5 Pose Anaknya Anang Hermansyah Bikin Pangling. Intip Yuk
Demikian rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Kantor LBH Surya NTT pada Sabtu (26/1/2019) pagi.
Kepala Pengadilan Agama Kelas B Kupang Drs. H Bisman MHI dalam rilis tersebut mengatakan
pos jasa konsultasi bantuan hukum adalah ruang dan wadah yang disediakan oleh Pengadilan Agama Kupang yang diberikan kepada pemberi layanan bantuan hukum untuk melayani pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum secara gratis.
• Gubernur Viktor Kunjungi TTS Selama Tiga Hari
Orang Nomor satu PA Kupang itu menambahkan petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah advokat atau sarjana hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Kupang dengan PLBH Surya NTT.
• Yul Intip, Aktivitas Tiap OPD Lingkup Pemprov NTT Akhir Pekan
Dia merincikan masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat.
Hal ini diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkama Agung RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, dalam hal ini bagi masyarakat miskin dapat diberi bantuan hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Kupang melalui PLBH Surya NTT.
• Dirut RSUD Bajawa Akui Ruangan Pelayanan Sempit
Dijelaskan bahwa dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
Bisman menegaskan akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Hakim Drs. Mansyur, Hakim Moh. Rivai, SHI, Sahbudin Kesi, S.Ag., MH sebagai Panitera Rofian, SHI., MH sebagai Sekretaris, Maryam Abubakar, SH sebagai Panmud Gugatan, Fatimah Mahben, S. Ag sebagai Panmud Permohonan, E. Farihat Fauziah, S. Ag sebagai Panitera Hukum,
Hasnawti Ramil, A. Md sebagai staf umum, Sahrim sebagai JSO, Sharwenda, Wahyu Ardiansyah, Adhi Danial Hamid sebagai jurusita, sedangkan dari LBH SURYA NTT, Pendiri dan Pengawas LBH Herry f.f. Battileo, SH,.MH.
Ketua LBH E.Nita Juwita, SH.,MH.,serta Sekretaris Denete S.L. Sibu, SH dan Melkzon Beri,SH., M.Si, Ferdi Pegho, SH, Stef M. Dami, SH, Aryt Manil, SH, Victor Berek, SH, Rocky Polin, SH, Adriana Manesat, SH, Samina M. Batjo, SH, Faula Dewi Assagaf , SH, sebagai kandidat advokat dan paralegal LBH SURYA NTT.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)