9 Fakta di Balik Penutupan Lokalisasi Karang Dempel Kupang, No. 2 PSK Menolak
Penutupan Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada tanggal 1 Januari 2019.
Penulis: Lamawuran | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penutupan Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada tanggal 1 Januari 2019.
Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk dan plang penutupan lokalisasi.
Dari rilis yang dibagikan Aliansi Tolak Penggusuran KD dalam jumpa pers di gedung Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC), Jl. W Monginsidi, Kota Kupang, Selasa (22/1/2019), terekam sembilan fakta sebelum penutupan itu dilakukan.
Satu, bulan Agustus 2018, Komisi Penanggulangan AIDS Kota Kupang datang ke lokalisasi Karang Dempel dan mengambil data penghuni lokasi Karang Dempel.
Dua, bulan September 2018, Dinas Sosial Kota Kupang melakukan sosialisasi penutupan Karang Dempel. Para Pekerja Seks yang menolak penutupan itu membentuk Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel, dan mendapatkan dukungan lebih dari 20 organisasi dan komunitas di Kota Kupang.
Tiga, bulan Oktober 2018, Dinas Sosial Kota Kupang, Lurah Kelurahan Alak, Kepolisian Sektor Alak, dan Camat Kecamatan Alak datang ke lokalisasi dan membagikan formulir instrumen verifikasi data setiap pekerja seks.
Formulir tersebut tidak memiliki kop surat, sehingga para pekerja seks bersepakat untuk tidak mengisi dan tidak mengembalikannya.
Empat, tangal 14 November 2018, Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel mengadakan Forum Pencegahan HIV-AIDS, sebuah diskusi terbuka di Karang Dempel, dengan mengundang pembicara Jefri Riwu Kore (Walikota Kupang), Pendeta Emy Sahertian (Aktivis Peduli HIV/AIDS), Gusti Brewon (Forum Akademia NTT), Balqis Soraya Tanof (Sosiolog). Walikota Kupang tidak hadir, dan diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral.
Lima, tanggal 2 Desember 2018, anggota Kapolda NTT datang ke lokalisasi Karang Dempel. Mereka melakukan pemeriksaan KTP, tetapi membawa tiga buah dalmas dan satu minibus, juga melengkapi dirinya dengan senjata laras panjang.
Enam, tanggal 13 Desember 2018 Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat undangan kepada para pekerja seks di Karang Dempel, dengan nomor XXX/Dinsos.005/XII/2018.
Perihal surat tersebut adalah Tatap Muka dengan Penghuni Karang Dempel tetapi tidak mengundang pemilik dan pengelola lokasi.
Tujuh, pada tanggal 15 Desember 2018, para pekerja seks membuat surat kuasa kepada Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel. Isi dari surat kuasa tersebut adalah memberikan kuasa kepada Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel untuk bertindak mewakili mereka dalam pertemuan tersebut.
Delapan, pada tanggal 17 Desember 2018, Pukul 08.00 Wita, sebanyak enam orang anggota Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel mendatangani acara di Hotel Maya tersebut.
Namun ketika ingin memasuki tempat acara, mereka dihadang dan dilarang oleh Wakil Wali Kota Kupang Herman Man, Kepala Dinas Kota Kupang Felisberto Amaral, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa pegawai dari Dinas Sosial Kota.