9 Fakta di Balik Penutupan Lokalisasi Karang Dempel Kupang, No. 2 PSK Menolak
Penutupan Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada tanggal 1 Januari 2019.
Penulis: Lamawuran | Editor: Agustinus Sape
Mereka tidak mengizinkan aliansi untuk masuk ke dalam ruangan dengan alasan tidak mempunyai surat undangan.
Aliansi menunjukkan surat kuasa dengan tanda tangan dari para pekerja seks, namun tetap tidak diizinkan untuk masuk.
Hingga acara berakhir, pintu ditutup dan dikunci dari dalam ruangan.
Sembilan, pada tanggal 1 Januari 2019, melalui SK Walikota No. 176/KEP/HK/2018 tentang Penutupan Lokasi Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Wali kota menutup lokasi Karang Dempel secara prosedural.
(*)