Hari Perempuan Internasional 2019
Kamu Pekerja Perempuan, Sudahkah Kamu Mendapatkan7 Hak Ini di Tempat Kerjamu?
Kamu pekerja perempuan, sudahkah kamu mendapatkan 7 hak ini di tempat kerjamu? Ayo simak dan perjuangkan, ladies.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM - Kamu pekerja perempuan, sudahkah kamu mendapatkan 7 hak ini di tempat kerjamu? Ayo simak dan perjuangkan, ladies.
Dalam dunia pekerjaan, faktanya ada beberapa hak sebagai perempuan yang sebenarnya bisa kita perjuangkan.
Tak cuma cuti hamil dan melahirkan, ternyata ada banyak hak sebagai pekerja dan perempuan yang bisa kita peroleh.
• Bagaimana Ramalan Cinta Zodiak Senin 21 Januari 2019, Gemini Mencan, Libra Romantis
• Ramalan Zodiak Senin 21 Januari 2019, Capricorn Atur Emosi, Zodiak Lain?
Mulai dari hak untuk cuti haid hingga hak menyusui, yuk kita ketahui apa saja yang menjadi hak kita sebagai perempuan di dalam dunia kerja! Penting, lho.
1. Cuti haid
Diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh perempuan rupanya punya hak untuk mendapatkan cuti haid dan tetap diberikan upah.
Hal ini tentu bisa kita perjuangkan terutama bila dalam masa haidnya, kita merasakan sakit yang membuat kita terhambat beraktivitas.
Tentunya, hal ini bisa kita peroleh dengan melakukan pemberitahuan kepada perusahaan.
Undang-undang ini memperbolehkan pekerja perempuan untuk tidak bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Akan tetapi, hal ini perlu kita pastikan lagi ke perusahaan, sebab pada Pasal 81 ayat (2), pelaksanaan ketentuan cuti haid ini harusnya sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
• Kapolda Jatim Ungkap Motif dan Besaran Tarif yang Ditentukan Vanessa Sekali Kencan
• Pesan Haru Doddy Sudrajat Kepada Putrinya, Vanessa Angel yang Jadi Tersangka Prostitusi Online
2. Cuti hamil dan melahirkan
Untuk pekerja perempuan yang hamil, kita rupanya berhak memiliki waktu cuti selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82.
Nah! Bagaimana bila kita ingin mengambil cuti 3 bulan setelah melahirkan?
Tentunya, kita bisa memastikan lagi peraturan yang ditetapkan perusahaan, apakah kita bisa mengambil cuti hamil dan cuti melahirkan ini secara akumulatif setelah melahirkan atau tidak?