Berita Prostitusi Online

Kapolda Jatim Ungkap Motif dan Besaran Tarif yang Ditentukan Vanessa Sekali Kencan

Kapolda Jatim ungkap motif dan besaran tarif yang ditentukan Vanessa sekali kencan.

Kolase YouTube/ Official Inews, Instagram/ @vanessaangelofficial
Vanessa Angel Bisa Bebas, Mucikari Tak Terima 

Dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali dan mengeksplore dirinya, bahwa dia mengirim fotonya, terus dia menentukan harganya,

POS KUPANG.COM - Kapolda Jatim ungkap motif dan besaran tarif yang ditentukan Vanessa sekali kencan.

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, kini telah memasuki babak baru.

Status Vanessa Angel yang semula hanya saksi kini telah resmi berubah menjadi tersangka.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menyampaikan hasil penyelidikan terhadap Vanessa Angel.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Vanessa Angel disebut-sebut memasang tarif Rp 80 juta sekali kencan.

Namun belakangan, fakta berbeda dibeberkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Dilansir SURYAMALANG.com dari tayangan YouTube Inside Story yang diunggah akun iNews Talkshow & Magazine pada Sabtu (19/1/2018).

Vanessa Angel disebut sangat intens meminta dicarikan klien kepada para muncikarinya.

Menurut kapolda Jatim, Vanessa Angel gencar minta dicarikan klien dikarenakan untuk melunasi hutang yang menjeratnya.

"Dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali dan mengeksplore dirinya, bahwa dia mengirim fotonya, terus dia menentukan harganya, ya, dia minta kalau nggak salah, minta 40 (Rp 40 juta) langsung.

Ya, dengan harganya, dengan fotonya, dan minta selalu dicarikan.

Karena dia sendiri bilang, ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu ada dalam komunikasinya semuanya,"ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Herawan.

Keterangan tersebut didapatkan dari data forensik pesan di handphone dan sumber lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved