Hari Perempuan Internasional 2019
Kamu Pekerja Perempuan, Sudahkah Kamu Mendapatkan7 Hak Ini di Tempat Kerjamu?
Kamu pekerja perempuan, sudahkah kamu mendapatkan 7 hak ini di tempat kerjamu? Ayo simak dan perjuangkan, ladies.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Karena dalam berbagai kondisi, tentunya kita sebagai perempuan tidak bisa memastikan kapan waktu pasti kita melahirkan—apalagi ada kemungkinan bayi lahir prematur.
3. Hak ASI
Hak yang satu ini mungkin sudah lazim diperoleh. Namun tahukah kita bahwa aturan ini juga diatur undang-undang lewat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003?
Di situ dikatakan bahwa perempuan yang masih menyusui boleh menyusui atau memerah ASI ketika berada di jam kerja.
4. Cuti keguguran
Dalam undang-undang yang sama, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak mendapatkan istirahat 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
• Pria Ini Penggal Kepala Pacarnya Karena Menyajikan Sup Dengan Rasa Seperti Ini
• Orang yang Sering Umbar Foto Mesra dengan Pasangan di Medsos Ternyata Alami Hal Ini
5. Biaya persalinan
Sebagai karyawan, perusahaan berhak mendaftarkan kita ke dalam program asuransi tenaga kerja, yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan.
Sehingga, kita tentunya berhak atas biaya persalinan.
Pastikan lagi ke bagian HRD terkait mengenai nominal dan ketentuan yang bisa kita perjuangkan, ya!
6. Pemutusan hubungan kerja
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 juga rupanya mengatur pemutusan hubungan kerja karyawan.
Intinya, perusahaan dilarang memutus hubungan kerja karyawan dengan alasan menikah, hamil, menyusuin, atau keguguran.
Perusahaan bahkan wajib memperkerjakan kembali sekalipun pemecatan telah dilakukan.
• Orang yang Suka Selfie Punya 8 Motif Tersembunyi Ini, Kamu Tipe yang Mana?
• Sudah 50 Tahun Insinyur Ini Enggan Kenakan Alas Kaki, Apa Alasannya?
7. Hak fasilitas khusus pada jam kerja tertentu