Berita Kaupaten Belu
Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Barang ke Timor Leste
tiga truk pengangkut barang ke Timor Leste membawa juga barang-barang tanpa dokumen atau tanpa melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso

POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Petugas Bea Cukai Atambua menggagalkan aksi penyelundupan barang ke Negara Timor Leste berupa minyak goreng 738 katon dan kopi instan sachet 129 karton.
Petugas menggagalkan aksi penyelundupan barang tersebut di
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Atambua, Syaefudin mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Menurut Syaefudin, upaya penggagalan penyelundupan barang tersebut terjadi di PLBN Motamasin, Selasa (15/1/2019).
• Kian Tajir Tapi Takut Sensasi. Sule Tak Hitung Penghasilan Per bulan. Ini Sumber Pundi Pundinya
• 5 Hari Lagi Ahok Bebas: Dia Mah Jarang Cerita Soal Begitu. Ungkap Polwan Ini Tentang Pernikahan Ahok
Petugas bea cukai mendapat informasi intelijen bahwa tiga truk pengangkut barang ke Timor Leste membawa juga barang-barang tanpa dokumen atau tanpa melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan barang dan berhasil menemukan barang- tanpa dokumen berupa minyak goreng 738 katon dan kopi instan sachet 129 karton.
• Manajemen Bank NTT Cabang Bajawa Adakan Natal dan Tahun Baru Bersama
• Kedapatan Orang Buang Puntung Rokok, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Perintah Squat Jump
Kepemilikan barang tersebut dari 3 perusahaan atau eksportir yaitu, CV JR, UD dan NMJ.
Petugas mengamankan barang bukti tersebut di Kanto Bea Cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk sementara barang penyelundupan tersebut telah diamankan di Kantor Pusat Bea Cukai Atambua, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Syaefudin.
Lanjut Syaefudin, kepada pelaku penyelundupan ekspor dapat diancam dengan hukuman pidana karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).