Berita Kriminal
Bunuh Kekasihnya Pakai HP, Pria Asal Alor Terancam 7 Tahun Penjara. Pelaku Sempat Melarikan diri
Noke disangkakan melanggar pasal 335 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Handphone itu mengenai mata korban bagian kanan. Tak hanya itu, pelaku lalu memukul korban menggunakan tangan kanan satu kali tepat di pundak korban yang membuat korban pingsan tak sadarkan diri.
Ketika mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku lalu meminta bantuan salah satu saksi untuk bersama-sama membawa korban ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan tindakan medis.
• Korinus Masneno Titip Pesan kepada Jemaat untuk Tanam Kelor
• Dua Remaja Ini Sengaja Rekam Adegam Mesum, Videonya Tersebar Luas
Setibanya di RSUD Kalabahi, korban langsung di terima oleh dokter pihak rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia pada saat tiba di RSUD Kalabahi.
Mengetahui kondisi korban telah meninggal dunia, pelaku nekat melarikan diri melalui pintu belakang RSUD Kalabahi.
Tak berselang lama, pelaku pun berhasil ditangkap di depan Kantor KPUD Kabupaten Alor oleh anggota Polres Alor yang sementara melakukan pengamanan di kantor KPUD Kabupaten Alor.

Bunuh Pacar Karena Cemburu
Kasus bunuh pacar sendiri sebelumnya terjadi Labuan Bajo.
ATT alias RH (26), pemuda asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang membunuh Nuryanti (29) asal Batam, Kepulauan Riau.
Seperti diberitakan POS-KUPANG sebelumnya, kekasihnya itu dihabisi di hotel di Labuan Bajo.
"Dia dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kalau kami temukan indikasi bahwa kasus pembunuhan ini telah terencana sejak sebelumnya, kami akan tambahkan pasalnya nanti," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) saat itu, Iptu Dewa Ditya, SIK kepada wartawan di Polres Manggarai Barat, Kamis (22/3/2018).
Dewa mengatakan, Nuryanti dibunuh bulan Agustus 2017 oleh pacarnya ATT alias RH (26), asal Bulukumba-Sulawesi Selatan dengan cara dicekik di salah satu kamar hotel di Labuan Bajo karena cemburu.
Jenazah korban dibiarkan oleh pelaku di kawasan Bukit Cinta Labuan Bajo.
Kerangka korban ditemukan oleh salah seorang warga pada November 2017, lalu melaporkan ke Polres Mabar.
Sejak saat itu polisi bekerja keras dan berhasil membekuk pelaku di Bulukumba, Senin (19/3/2018).
Setelah dibekuk, polisi membawa pelaku ke Labuan Bajo dan tiba hari Rabu (21/3/2018) serta langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)