Berita Sumba Barat Daya Terkini
DIPECAT ! 10 ASN Koruptor di Sumba Barat Daya
terhitung 31 Desember 2018, pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya telah memecat 10 apartur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindakan korupsi
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, petrus piter
POS-KUPANG.COM/TAMBOLAKA---Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumba Barat Daya, Drs.Yeremias Wunda Lero mengatakan, terhitung 31 Desember 2018, pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya telah memecat 10 apartur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkra) melalui putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Hal itu berdasarkan pasal 87 angka 4 huruf f undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang ASN. Surat keputusan pemecatan itu telah ditanda tangani Bupati SBD, Markus Dairo Tallu, S.H.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumba Barat Daya yang juga pelaksana tugas sekretaris DPRD SBD menyampaikan hal itu ruang kerja sekretaris DPRD SBD di kantor DPRD SBD, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, ke-10 ASN tersebut adalah JB dan YK dari Dinas Perkebunan, EK dan OK dari Dinas Kesehatan, VD dan HB dari Dinas PPO, RNP dari Dinas Perhubungan, YL terlibat kasus dana desa saat menjabat sebagai Penjabat Kepala desa, II adalah sekcam Wewewa Tengah, SBD dan BW dari Dinas Sosial SBD.
Ia menambahkan dengan pemecatan tersebut maka secara otomotis ke-10 PNS tersebut tidak dapat menerima gaji dan hak-hak lainnya sebagai PNS.
• Ini Lho ! Lokasi Wisata Kuliner Oepoi di Kota Kupang
Ia menanbahkan, saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum atas dua ASN SBD dtingkat banding dan kasasi yakni TOT dalam kasus pasar Waimangura dan ND dalam kasus Tanah Weekari. Bila pengadilan memutuskan terbukti bersalah maka kedua ASN tersebut juga akan mendapat perlakuan sama dengan 10 ASN lainnya. (*)