Berita NTT Terkini
Kontraktor di Kupang Pinjam Rp 5,4 Miliar dari Niko Ladi
Pengelola LKF Mitra Tiara Larantuka, Niko Ladi sudah divonis penjara sejak empat tahun silam dan kini menginap di LP Kupang.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Pengelola LKF Mitra Tiara Larantuka, Niko Ladi sudah divonis penjara sejak empat tahun silam dan kini menginap di LP Kupang. Namun di luar sana kasus keuangan di lembaga ini belum selesai.
Tuntutan ganti rugi 705 penggugat tertuang dalam putusan perkara Nomor 09/Pdt.G/20-17/PN.Lrt belum direalisasikan Niko Ladi, Cs. Meski aset dan dana yang dipinjamkan ke beberapa pihak belum dikembalikan.
Akhir bulan November 2018, Sisca Lisa Siagian, S.H, kuasa hukum 705 korban LKF Mitra Tiara Larantuka berhasil menemui seorang pengusaha kontraktor di Kota Kupang.
“Saya bicara langsung dengan kontraktor tersebut bulan November 2018 di Kupang,” ujar Sisca, menghubungi POS-KUPANG.COM, Senin (14/1/2019).
Sisca menjelaskan, nilai pinjaman uang kepada kontraktor yang enggan disebutkan namanya dari Niko Ladi senilai Rp 5,4 miliar. KOntraktor ini bersedia membuat pernyataan karena tahu uangnya diperuntukan buat korban (705) orang.
• David de Gea Ukir Rekor ! 11 Kali Selamatkan Gawang Man United dari Gempuran Tottenham Hotspur
• Penanganan DBD ! Pemkab Manggarai Barat Cairkan Uang Tak Terduga Rp 1,9 Miliar
“Nilai pinjaman itu berdasarkan kwitansi yang diberikan kepada kami untuk kami tagih. Uangnya akan diperuntukan ganti rugi 705 korban,” imbuh Sisca lagi.
Sisca mengaku dibohongi oleh Niko Ladi dan penasehat hukumnya melakukan penagihan hutang dan penjualan aset guna mengembalikan ganti rugi.
“Itikat baik tidak dapat dijalankan. Kami merasa dipermainkan dan dibohongi oleh tergugat satu (Niko Ladi), tergugat dua (Maria Bernadette Budi Gapun) dan penasehat hukumnya. Tiga kali pertemuan, Niko Ladi tidak berikan surat kuasa penagihan dan menjual asetnya,” kata Sisca.
Padahal pihak penggugat telah memberikan dukungan dana operasional awal kepada kuasa hukum Niko Ladi.
Sisca mengakui, Niko Ladi memberikan surat kuasa di luar penagihan diserahkan di hadapan Wakil Ketua PN Larantuka yang diperuntukan membayar ganti rugi kepada 705 penggugat. Justru mereka diduga melakukan penagihan sepihak tanpa pengetahuanya.
“Saya menduga surat kuasa dan surat pernyataan hanya rekayasa dan tipu muslihat belaka,” sesal Sisca. *)