Berita Kota Kupang

Kasus Selfina Etidena. Jimmy Sianto : Nakertrans dan Satgas Secara Teknis Belum Mampu

Saya melihat bahwa proses penahanan terhadap salah satu mahasiswi asal Alor yang sementara kuliah di luar NTT itu secara teknis tidak bisa dibenarkan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Jimmi Sianto 

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT dan Satgas Human trafficking dinilai belum mampu secara teknis dalam menjalankan program gubernur NTT. Ini dibuktikan dengan persoalan pencekalan salah satu mahasiswi asal Kabupaten Alor, Sefina Etidena.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto kepada POS -KUPANG.COM, Minggu (13/1/2019).

Menurut Jimmi, persoalan yang menimpa mahasiswi asal Kabupaten Alor menunjukkan bahwa Dinas Nakertrans dalam hal ini satgas human trafficking tidak siap dalam mengeksekusi program gubernur.

"Saya melihat bahwa proses penahanan terhadap salah satu mahasiswi asal Alor yang sementara kuliah di luar NTT itu secara teknis tidak bisa dibenarkan. Bagi saya itu menunjukkan dinas dan satgas belum mampu secara teknis," kata Jimmi.

Dijelaskan, penahanan orang bepergian ke luar NTT tanpa prosedur yang benar dan merugikan penumpang yang ditahan terlihat benar bahwa Dinas Nakertrans hanya sekedar menjalankan perintah gubernur namun, secara teknis tidak mampu menjalankan dengan baik.

" Apalagi saat bertugas itu sudah menunjukkan sikap yang arogansi terhadap orang yang dicekal. Padahal, belum tentu apa yang dilakukan itu benar," katanya.

Jimmi mengatakan, pada prinsipnya ,sebagai DPRD NTT , pihaknya mendukung komitmen pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT yang begitu dilantik langsung melakukan terobosan untuk mengatasi masalah human trafficking di NTT.

Selfin Etidena, mahasiswa semester VII STT Galelea Indonesia - Yogyakarta, asal kabupaten Alor NTT, yang dicekal oleh petugas (Satgas) Nakertrans di bandara Internasional El Tari Kupang pada 4 Januari 2019. Foto diambil Kamis (10/1/2019)
Selfin Etidena, mahasiswa semester VII STT Galelea Indonesia - Yogyakarta, asal kabupaten Alor NTT, yang dicekal oleh petugas (Satgas) Nakertrans di bandara Internasional El Tari Kupang pada 4 Januari 2019. Foto diambil Kamis (10/1/2019) (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

"Persoalan human trafficking di NTT prosentasinya sangat tinggi namun dalam melaksanakan moratorium pengiriman tenaga kerja kita ingatkan pemerintah dalam hal ini dinas Nakertrans agar memikirkan pola yang tepat dan jauhi sikap arogan sehingga tidak merugikan masyarakat yang justru tidak terlibat dalam masalah human trafficking," ujarnya.

105 TKI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri

Sebanyak 105 Tenaga Kerja Indonesia ( TKI), asal Nusa Tenggara Timur ( NTT), meninggal di luar negeri sepanjang tahun 2018.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang Siwa mengatakan, sebagian besar TKI meninggal itu bekerja di Malaysia.

Siwa SE, Plt Kepala BP3TKI Kupang
Siwa SE, Plt Kepala BP3TKI Kupang (POS-KUPANG.COM/Tommy Mbenu Nulangi)

TKI yang meninggal di Malaysia, lanjut Siwa, berjumlah 102 orang, kemudian di Singapura berjumlah 2 orang dan Afrika Selatan 1 orang.

"Status keberangkatan para TKI itu, hanya tiga orang yang prosedural atau legal. Sedangkan 102 orang lainnya non prosedural atau ilegal," ungkap Siwa kepada Kompas.com, Minggu (13/1/2019) malam.
Dari 105 TKI itu, jumlah TKI laki-laki sebanyak 71 orang dan perempuan berjumlah 34 orang

Menurut Siwa, ratusan TKI itu berasal dari 15 kabupaten dan satu kota.

Siwa pun merinci kabupaten dengan jumlah TKI terbanyak yakni Flores Timur sebanyak 17 orang, disusul Malaka 16 orang, Ende 13 orang, Kabupaten Kupang 11 orang, dan Sikka 10 orang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved