Berita Kabupaten Ende

Dispenduk Ende Musnahkan 5.429 E-KTP Invalid

pihaknya bersama dengan unsur kepolisian serta Sat Pol melakukan pemusnahan E-KTP di Halaman Kantor Dispenduk

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMOALDUS PIUS
Dispenduk Ende Memusnahkan E-KTP Invalid pekan lalu. 

POS-KUPANG.COM|ENDE---Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende memusnahkan 5.429 E-KTP invalid pekan lalu di Halaman Kantor Disependuk Kabupaten Ende dengan cara dibakar. Pelaksanaan pemusnahan E-KTP tersebut disaksikan unsur kepolisian dan juga Sat Pol PP Setda Ende dan Bawaslu Kabupaten Ende.

Sekretaris Dinas Kependudukan Kabupaten Ende,Sharul Yahya mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (8/1/2019) di Ende.

Sharul mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan E-KTP yang telah invalid tersebut berdasarkan perintah dari Mendagari RI melalui edarannya nomor 470.13/1176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan E-KTP invalid tahun terbit 2011 sampai dengan 2018.

Satgas Bangkitkan Semangat Anak-anak Untuk Membaca. Begini Kegiatannya

Ini Loh 2 Negara Destinasi Eksekusi Prostitusi Online

Gempa di Labuan Bajo, Petugas di Bawaslu Mabar Berhamburan

Menindaklanjuti perintah dari Mendagri ujar Sharul maka pihaknya bersama dengan unsur kepolisian serta Sat Pol melakukan pemusnahan E-KTP di Halaman Kantor Dispenduk dengan cara dibakar.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved