Berita Kabupaten Ende
Dispenduk Ende Musnahkan 5.429 E-KTP Invalid
pihaknya bersama dengan unsur kepolisian serta Sat Pol melakukan pemusnahan E-KTP di Halaman Kantor Dispenduk
POS-KUPANG.COM|ENDE---Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende memusnahkan 5.429 E-KTP invalid pekan lalu di Halaman Kantor Disependuk Kabupaten Ende dengan cara dibakar. Pelaksanaan pemusnahan E-KTP tersebut disaksikan unsur kepolisian dan juga Sat Pol PP Setda Ende dan Bawaslu Kabupaten Ende.
Sekretaris Dinas Kependudukan Kabupaten Ende,Sharul Yahya mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (8/1/2019) di Ende.
Sharul mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan E-KTP yang telah invalid tersebut berdasarkan perintah dari Mendagari RI melalui edarannya nomor 470.13/1176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan E-KTP invalid tahun terbit 2011 sampai dengan 2018.
• Satgas Bangkitkan Semangat Anak-anak Untuk Membaca. Begini Kegiatannya
• Ini Loh 2 Negara Destinasi Eksekusi Prostitusi Online
• Gempa di Labuan Bajo, Petugas di Bawaslu Mabar Berhamburan
Menindaklanjuti perintah dari Mendagri ujar Sharul maka pihaknya bersama dengan unsur kepolisian serta Sat Pol melakukan pemusnahan E-KTP di Halaman Kantor Dispenduk dengan cara dibakar.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)