Berita Hukum dan Kriminal

Polwan Ini Dipecat Gara-gara Foto Tak Senonoh Dirinya Diunggah Sang 'Pacar' di Facebook

Brigpol DS, oknum Polwan Polrestabes Makassar, telah menjalani sidang kode etik dengan keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor: Agustinus Sape
tribunstyle.com
Hati-hati penipuan lewat facebook 

"Sebenarnya Brigpol DS ini korban juga karena dia ditipu. Awalnya dia kira laki-laki yang dipacari itu polisi juga, ternyata polisi gadungan," kata sumber tersebut, Kamis (3/1/2019).

POS-KUPANG.COM | MAKASSAR - Brigpol DS, oknum Polwan Polrestabes Makassar, telah menjalani sidang kode etik dengan keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Brigpol DS dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila dengan melakukan selfie tak pantas. Foto-foto sang Polwan kemudian beredar di Facebook.

Kisah Polwan Brigpol DS berawal dari perkenalannya dengan seorang pria melalui Facebook.

Pria tersebut mengaku polisi berpangkat kompol dan bertugas di Lampung.

Setelah beberapa lama, DS dan pria tersebut pun 'pacaran' di Facebook.

Mereka tak pernah bertemu langsung.

Sumber tribun di Polrestabes Makassar mengungkapkan, DS dipecat karena mengirim foto selfie dirinya dengan pose tak pantas ke pacar 'dunia mayanya'.

Ternyata, polisi gadungan itu mengunggah foto DS di Facebook.

"Sebenarnya Brigpol DS ini korban juga karena dia ditipu. Awalnya dia kira laki-laki yang dipacari itu polisi juga, ternyata polisi gadungan," kata sumber tersebut, Kamis (3/1/2019).

Masih penjelasan sumber tersebut, DS sudah berkeluarga dan dikaruniai satu anak.

Setelah menjalin hubungan cinta jarak jauh, DS yang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Makassar mengirim foto tak pantas dirinya kepada pacarnya.

DS dijebak. Karena foto itu dipakai pacarnya itu untuk memeras DS.

"DS ini tertipu, ternyata pacarnya yang mengaku polisi itu adalah narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di lapas," ungkap sumber itu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, mengatakan pelanggaran yang telah dilakukan Brigpol DS telah merugikan institusi Polri.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo (TRIBUN-TIMUR/DARUL)
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved