Berita Kabupaten Ende
Polres Ende Gelar Razia Narkoba
sasaran Tempat Hiburan malam/Karaoke dan cafe terhadap tamu, pengunjung dan karyawan yang ada di tempat dimaksud
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS- KUPANG.COM|ENDE--Menjelang penghujung tahun Satnarkoba Polres Ende bersama satuan Polisi Militer TNI menggelar razia peredaran Narkoba di tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Ende, Sabtu (29/12/2018).
Informasi yang diterima Pos Kupang di Mapolres Ende,Selasa (2/1/2019) menyebutkan bahwa operasi cipta Kondisi dipimpin Waka Polres Ende Kompol Marthen Kana.Kasat Narkoba Iptu Tommy Kapasiang SH, Kasubdenpom TNI AD, dari medis Aipda Rido Silahooy,SH, keseluruhan personil yang terlibat sebanyak 23 orang.
Dalam arahannya Wakapolres Martin Kana mengatakan Kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan sasaran Tempat Hiburan malam/Karaoke dan cafe terhadap tamu, pengunjung dan karyawan yang ada di tempat dimaksud.
Sekitar pukul 24.00 wita, Tim gabungan mendatangi PUB & Karaoke Start One (SO) kemudian dilakukan pemeriksaan Identitas serta barang bawaan dan pemeriksaan Urine oleh tim Medis terhadap pengunjung sebanyak 26 perempuan dan 6 laki laki.
• PDAM Ende Lakukan Hal Ini Untuk Hadapi Aksi Pencurian Air
• Orda NTT di Malang Dukung Legalisasi Miras
• Pencurian Air Marak Di Kota Ende
• Penyeberangan Feri di Labuan Bajo Ditutup Akibat Cuaca Buruk
Pukul 01.30 Wita. Tim gabungan bergerak menuju Karaoke 99 dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun karyawan yang ada di tempat di maksud dan dilakukan tes Urine sebanyak 9 orang perempuan oleh tim medis.
Dalam kegiatan Razia cipta kondisi tersebut tidak ditemukan adanya indikasi peredaran gelap Narkoba baik itu dari pengunjung maupun karyawan tempat hiburan malam, karena dari hasil Tes Urine yang dilakukan baik pengunjung maupun karyawan negatif.
" Artinya tidak ditemukan pengguna barang haram tersebut pada tempat karaoke yang di Razia dan kita akan terus melakukan pencegahan dini terkait peredaran obat terlarang itu, agar tidak ada masyarakat yang terjerat kasus hukum kedepannya,ungkap Waka Polres,Kompol Martin Kana.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com,Romualdus Pius)