Berita Kota Kupang
Orda NTT di Malang Dukung Legalisasi Miras
Meskipun forum menentukan sikap mendukung penuh, namun mereka memberikan beberapa catatan dalam pelaksanaan wacana ini.
Penulis: Lamawuran | Editor: Rosalina Woso

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Menyikapi wacana legalisasi minuman keras (miras) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, beberapa organisasi daerah (Orda) NTT yang ada di Kota Malang melakukan diskusi bersama dan menghasilkan beberapa keputusan, Sabtu (29/12/2018).
Diskusi yang berlangsung kurang lebih 4 (empat) jam di sekretariat Paguyuban Nusa Tadon Adonara (Panusa) itu menyepakati mendukung penuh wacana legalisasi miras oleh pemprov NTT.
Diskusi yang diinisiasi oleh Panusa Malang itu diikuti oleh enam Orda yaitu Titehena, Imapalma-Larantuka, Ikamel-Ende, Ngopi Manggarai, Imalemka-Lembata dan Panusa. Turut hadir Pemda Kota Malang yang diwakili Bakesbangpol Kota Malang.
Dari rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (2/1/2018), forum ini menyetujui wacana legalisasi miras, karena miras (arak atau sopi) adalah satu komoditas yang perlu dikembangkan, dan nantinya akan berimbas pada peningkatan perekonomian masyarakat dan peningkatan PAD.
Meskipun forum menentukan sikap mendukung penuh, namun mereka memberikan beberapa catatan dalam pelaksanaan wacana ini.
• Pencurian Air Marak Di Kota Ende
• Penyeberangan Feri di Labuan Bajo Ditutup Akibat Cuaca Buruk
• Ini Harapan Pemprov NTT Kepada Masyarakat NTT di Tahun Politik
• Polisi Kejar Satu Lagi Pelaku Penyebar Teror dan Hoax di Kupang
Pertama, mereka menginginkan adanya produk hukum (perda, pergub dan perbub). Dalam aturan ini harus diatur secara jelas mulai dari produksi sampai konsumen.
Kedua, mereka menuntut adanya keseriusan pemerintah dalam melaksanakan wacana ini. Setelah adanya legalisasi miras, mereka menyarankan agar produk lokal (arak atau sopi) harus berlebel agar bisa dipasarkan di luar NTT dengan nilai jual yang lebih tinggi.
Ketiga, harus dipastikan tidak dikapitalisasi investor dan tetap memberdayakan home industri.
Keempat, adanya badan yang mengelolah produk ini di setiap kabupaten agar ada keseragaman rasa pada setiap kelas produk.
Kelima, pemerintah harus memerhatikan ketersediaan tanaman penghasil bahan baku (pohon lontar dan pohon enau).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)