Berita Kota Kupang Terkini
Kontraktor Proyek Gedung Dukcapil Kota Kupang Didenda Sembilan Persen dari Nilai Kontrak
Kontraktor proyek pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, akan didenda sebanyak 9 persen
Penulis: Lamawuran | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kontraktor proyek pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, dalam hal ini PT Ditaputri Waranawa, akan didenda sebanyak 9 persen dari nilai keseluruhan kontrak. Jumlah nilai kontrak proyek ini adalah Rp 3.838.525.000,00.
Hal ini dikatakan oleh Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Devi Loak.
Menurut Devi, pekerjaan proyek itu tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
• Polres Sikka Amankan Pria Depresi yang Mencebur Diri ke Laut
"Kontraknya kan habis pada tanggal 28 Desember kemarin. Jadi kalaupun melanjutkan, kontraktor didenda 9 persen dari nilai kontrak," katanya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (29/12/2018).
Dia mengakui, progres proyek tersebut tidak terlalu maju. "Dan saya sudah siapkan segala ketentuan hukum yang harus ada," ujarnya.
• Bawaslu NTT Ingatkan ASN Jaga Diri dan Tetap Netral
Devi menjelaskan, ketentuan denda ini akan berbeda dengan proyek-proyek lain, misalnya pembangunan Koridor V.
"Karena, pada gedung kita tidak bisa pakai walau ada yang telah jadi. Artinya dari besi sampai skrup kita hitung semua. Beda misalnya dengan Koridor V misalnya. Karena walaupun ada yang belum jadi, tapi beberapa bagian sudah bisa dipakai," jelasnya.
Devi mengatakan, proses pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang itu direncanakan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pembangunan gedung lantai 1 yang seluruhnya adalah ruang pelayanan. Tahap kedua adalah pembangunan lantai 2 sebagai ruang operasional.
"Tahap satu untuk lantai 1 itu adalah daerah pelayanan. Kalau gedung ini tidak selesai berarti ia (gedung) selesai pada 2020. Karena tidak mungkin kita muat di perubahan 2019. Waktunya pendek. Sementara di (anggaran) murni 2019 kan tidak ada ni. Iya kan! Oleh karena itu dia (kontraktor) akan selesaikan itu dengan konsekuensi denda. Mungkin 90 hari. Jadi 9 persen dari seluruh nilai kontrak," jelasnya.
Sementara itu, kata Devi, dirinya pun sedang berkonsentrasi untuk menyelesaikan uang muka yang harus dibayar oleh kontraktor.
"Uang muka yang jadi haknya dia kan sudah kita berikan 20 persen. Bagaimana dia bisa selesaikan 20 persen itu. Tetapi dia dalam posisi denda juga," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)