Berita NTT Terkini
Bawaslu NTT Ingatkan ASN Jaga Diri dan Tetap Netral
Bawaslu NTT mengingatkan ASN agar menjaga diri dan netralitas selama masa kampanye, terutama saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT mengingatkan ASN agar menjaga diri dan netralitas selama masa kampanye, terutama saat liburan Natal dan Tahun Baru. ASN diharapkan tidak terpengaruh dengan pihak manapun dan kepentingan apapun.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Jemris, pihaknya tidak bosan-bosannya mengingatkan ASN agar menjaga netralitas selama masa kampanye pemilu 2019, maupun menjelang pencoblosan.
• Konsumsi Sabu Berlebihan, Dua Lelaki ini Telanjang dan Berpelukan di Dalam Mobil
"Kenapa kami terus ingatkan. Karena aturan sudah jelas, bila ada ASN terlibat aktif dan berpolitik praktis,maka ada sanksinya. Sanksinya cukup tegas," kata Jemris.
Dia menjelaskan, sebagai ASN tentu sudah tahu mengenai UU tentang ASN, yakni UU No 5 tahun 2014 , yang mana pada Pasal 2 huruf f jelas menyatakan, bahwa salah satu Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN adalah "Netralitas".
• PTWC Cabut Peringatan Tsunami di Filipina dan Indonesia
"Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," katanya.
ASN juga menurut Jemris, harus menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. "Ada juga Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
• Camat Aesesa Minta Warganya Awasi Pendatang Baru
Pada Pasal 4 angka 12, angka 13, angka 14 dan angka 15 menyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara," katanya.
Dia juga mengatakan, dalam PP itu, ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Dikatakan, pada aturan itu ASN juga dilarang memberikankepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara, pertama, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau; kedua, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Jemris mengatakan, ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan larangan lain, yakni memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye , membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)