Berita NTT Terkini
Polda NTT Peringkat Pertama Pelaksanaan Program Quick Wins Polri
Kepolisian Daerah (Polda) NTT Peringkat Pertama Pelaksanaan Program Quick Wins Polri
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mendapat apresiasi dari pimpinan Polri karena meraih peringkat pertama pelaksanaan program Quick Wins dari seluruh Polda se Indonesia dalam dua periode terakhir yakni pada Semester II tahun 2017 dan semester I tahun 2018.
Hal ini diungkapkan Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman dalam Konferensi Pers akhir tahun 2018 Kalpolda NTT yang dilaksanakan pada Senin (24/12/2018) di Mapolda NTT Jalan Soeharto Kelurahan Naikeoten Kota kupang, NTT. Kapolda didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Johannis Assadoma dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kapolda menjelaskan, pelaksanaan program Quick Wins yang dimulai pada 30 januari 2015 ini telah memasuki tahun ke-empat, dan Polda NTT dalam dua semester tertakhir menorehkan prestasi positif sehingga mendapat apresiasi dari pimpinan Polri. Pelaksanaan program Quick Wins B-03, B-06, B-09 dan B12 Renstra Polri akan berlangsung hingga akhir 2019 nanti.
• PT ASDP Siap Hadapi Arus Balik Natal dan Tahun Baru
Selain pencapaian tersebut, Polda NTT juga memcatat terobosan penting dalam bidang pembinaan kinerja dengan membuat aplikasi android untuk rekruitment anggota polisi oleh Biro SDM Polda NTT untuk menciptakan rekruitmen anggota polisi yang bersih dan transparan. Aplikasi yang dihasilkan oleh Polda NTT dibuat dengan nama Rekpol.Polda NTT tersebut dapat didownload dan diinstal di perangkat android. Selain itu juga menyediakan link rekruitmen di media facebbok dengan akun RejrutmenPolriPolda NTT, @rekpolpoldantt untuk instagram, @rekpolpoldantt untuk twitter serta RekpolPolda NTT untuk Google +.
• Kapolda Jatim Bawa Penyidik ke Lokasi Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Ini Tujuannya
Polda NTT, jelas kapolda Irjen Raja Erizman juga membentuk Patroli Siber untuk memantau dan memonitor penyebar berita-berita bohong (hoax) di media sosial yang marka terjadi pada masa kampanye, karena dipresdiksi akan terjadi perang berita hoax selama masa kampaye pileg dan pilpres ini.
Kapolda juga menyebut telah terjadi penurunan trend gangguan kamtibmas jika dibandingkan denga tahun sebelumnya.
“Berdasarkan data yang masuk, gangguan kamtibmas mengalami penuruan dengan trend penurunan sebesar 9,41%. Jika pada 2017, jumlah kasus gangguan kamtibmas mencapai 8.883 maka pada tahun 2018 menjadi 7.978 kasus atau berkurang 905 kasus,” ungkap Jenderal dua bintang ini.
Sedangkan untuk jumlah penyelesaian kasus juga mengalami penurunan akibat berbagai faktor. Pada tahun 2017, jumalah penyelesaian kasus berjumlah4.973 kasus sedang untuk tahun 2018 jumlahnya hanya mencapai 4.910 kasus atau mengalami penurunan 63 kasus dengan prosentase 1,26%.
Dari gangguan komtibmas yang terjadi pada tahun 2018, sebanyak 7.705 kasus merupakan kejahatan konvensional, sedang kejahatan trans nasional berjumlah 41 kejahatan, kejahatan terhadap kekayaan negara berjumlah 42 kejahatan, kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak tujuh kejahatan dan gangguan sebanyak 183 kejahatan.
Untuk trend kecelakaan dan korban meninggal dunia akibat kecelakaan mengalami peningkatan. Jika dibandingkan dengan angka kecelakaan pada 2017 yang berjumlah 131 kasus, maka pada 2018 mengalami peningkatan hingga 62,60% menjadi 213 kasus kecelakaan. Dan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan juga meningkat sebanyak 6 orang dari jumlah pada tahun 2017. Jika pada 2017 jumlah korban meninggal sebanyak 35 orang maka pada 2018 menjadi 41 orang.
Untuk penanganan dan penyelesaian kasus selama tahun 2018, Ditreskrimsus melalui Tipidkor menyelamatkan Rp 2.895.140.389 keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani. Terdata sebanyak 27 kasus yang disidik, 4 kasus dilakukan tahap I, 16 kasus berada pada proses P19, 15 kasus diselesaikan (P21), sebanyak kasus yang di-SP3 serta 9 kasus dilaksanakan hingga tahap II dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang.
Untuk Ditresnarkoba, sebanyak 20 kasus yang disidik, 39 kasus yang berada pada tahap P19, 12 kasus yang diselesaikan (P21) serta 12 kasus sudah pada Tahap II dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang. Untuk barang bukti sendiri, selama 2018 Ditresnarkoba menyita 106,92 gram shabu + 1,94 paket shabu, 08252 grm ekstasi, 287,455 gram ganja, 14 pohon ganja, 15 biji ganja, 4 lembar LSD, 4,158 liter miras dan 230 butir termadol.
Untuk Ditolair, menangani 22 kasus yang terdiri dari 13 kasus perikanan , 5 kasus bahan peledak, 1 kasus pelayaran, 2 kasus pidana dan 1 kasus imigrasi.
Sedangkan untuk kasus menonjol, Polda NTT menangani kasus TPPO (human traficking) yakni penangkapan tesangka JSK (47) Kepala Cabang perusahaan penyalur tenaga kerja di Kupang dan HK (56) dalam kasus perdagangan orang dengan korban NH, seorag perempuan dibawah umur yang direkrut di kampungnya di Kecamtan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao tanpa sepengetahuan orang tuanya, tanpa dokumen dan hendak diberangkatkan ke Malaysia. Brikut penangkapan tersangka TFM (39) dan PB (41) dengan korban MK yang direkrut dari kampunya di Desa Poli Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten TTS.
Selain Kasus TPPO, Polda NTT juga menangkap 7 tersangka kasus judi kupon putih atas nama HB (69), AZM (46), PM (46), DAB (43), SK (45), WAT (72) dan NHT (65). Berikut Polda juga menangkap dua tersangka pemilik senjata api dan amunisi tanpa ijin yakni JAB (42) dan JHM (52).
Untuk kasus ilegal fishing, Polda NTT melakukan penangkapan terhadap kapal KMN Gua Hirah-01 GT12 di wilayah peraran Flores Timur yang melalukan pencurian ikan tembang sebanyak 2 ton, yang melakukan pengangkutan di TPI Lewoleba dengan tujuan TPI Larantuka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)