Berita Kabupaten Ngada

Ini Pesan Spanduk Satlantas Polres Ngada Disimpang Lima Kota Bajawa

Dilarang berbocengan lebih dari dua orang, dilarang menggunakan knalpot racing.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Spanduk Satlantas Polres Ngada di Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Rabu (26/12/2018). 

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sebuah sepanduk berukuran besar dipasang disimpang lima Kota Bajawa Kabupaten Ngada.

Spanduk itu dipasang oleh Satlantas Polres Ngada.

Isi pesan dalam spanduk itu adalah Gunakan Helm SNI dan Nyalakan lampu siang hari.

Dilarang berbocengan lebih dari dua orang, dilarang menggunakan knalpot racing.

Bak terbuka/pick up/mobil barang/dump truck bukan mengakut orang.

Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan sebagai kebutuhan.

Spanduk yang dipasang itu didukung oleh berbagai stakeholder. Diantaranya Bank NTT Cabang Bajawa, jasa raharja, Pemda Ngada, pengadilan negeri Bajawa dan Kejati Bajawa dan Dandim Ngada.

Belasan Tahun Diami Rusunawa Tambora, Ketua RT Bilang Baru Kali Ada Korban Jatuh dari Loteng

Pria Asal Bandung Ini Jadi Pemenang Cordela Hotel Reward ke Labuan Bajo

Bukan Hanya Miliki Tapi Juga Penyelundup Narkoba, Artis Peran Steve Emmanuel Ditangkap Polisi

Kasat Lantas Polres Ngada, AKP Sudirman, Sos, kepada POS KUPANG.COM, mengatakan, situasi dan kondisi selama Natal aman.

"Kita bersyukur karena tidak kasus kecelakaan selama malam Natal hingga hari ini," ujar Kasat Lantas, Rabu (26/12/2018).(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved