Berita Kabupaten Ende

Sebanyak 28 Warga Ende Meninggal Karena Lakalantas

Pada tahun 2018 ini tercatat setidaknya ada 28 orang warga Kabupaten Ende yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMOALDUS PIUS
Wakapolres Ende, Kompol Martin Kana Memberikan Keterangan Pers 

POS-KUPANG.COM|ENDE—Pada tahun 2018 ini tercatat setidaknya ada 28 orang warga Kabupaten Ende yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2017 dimana tercatat ada 17 orang warga Kabupaten Ende yang meninggal dunia sehingga mengalami kenaikan sebanyak 11 kasus meninggal dunia.

Wakapolres Ende, Kompol Martin Kana mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (24/12/2018) di Ende.

Dikatakan untuk kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas jumlah kasus pada tahun 2017 berjumlah 47 kasus pada tahun 2018 berjumlah 53 kasus sehingga naik 6 kasus.

Sementara korban meninggal dunia pada tahun 2017 berjumlah 17 pada tahun 2018 berjumlah 28 kasus sehingga naik 11 korban.

Jaga Kedamaian Jelang Natal Himbau Ketua DPR Provinsi NTT, Anwar Pua Geno,S.H

Panitia Syukuran Pelantikan Siapkan Pesta Rakyat

Dispenduk Malaka Musnahkan 5.267 Keping e-KTP Invalid

Tiga Peringatan Dini, Mulai dari Hujan Lebat Disertai Petir, Angin Kencang, Hingga Gelombang Tinggi

Sementara korban luka berat ringan pada tahun 2017 berjumlah 40 kasus pada tahun 2018 berjumlah 21 kasus naik 10 korban.

Korban luka ringan pada tahun 2017 berjumlah 40 kasus pada tahun 2018 berjumlah 57 kasus naik 17 korban. Total pada tahun 2017 berjumlah 63.000.000 korban sementara pada tahun 2018 total berjumlah 72.000.000,-

Dikatakan rata – rata penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dipengaruhi minuman keras dan kurang hati – hatinya pengemudi atau pengendara dan belum tertibnya pengemudi dan pengendara tentang aturan lalu lintas.

Untuk jumlah pelanggaran pada tahun 2017 berjumlah 3.312 pada tahun 2018 berjumlah 3.531 sehingga naik 219.

Dikatakan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menertibkan lalu lintas adalah melakukan kegiatan tilang pada tahun 2017 berjumlah 1.990 sedangkan pada tahun 2018 berjumlah 1.925 sehingga turun 65.

Selain itu memberikan teguran pada tahun 2017 sebanyak 1.322 sedangkan pada tahun 2018 berjumlah 1.606 sehingga naik 284.

Denda pada tahun 2017 sebanyak 248.621.00 sementara pada tahun 2018 berjumlah 319.156.000.

Dikatakan pelanggaran yang sering dan paling banyak terjadi yakni pengendara dan pengemudi tidak memiliki SIM dan untuk pengendara roda dua pengendara tidak menggunakan helm.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved