Berita Kabupaten Malaka
Dispenduk Malaka Musnahkan 5.267 Keping e-KTP Invalid
Pemusnahan KTP ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Mendagri tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM| BETUN---Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rusak atau invalid, Minggu (23/12/2018).
Pemusnahan KTP ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Mendagri tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Untuk Kabupaten Malaka, Dispendukcapil memusnahkan 5.267
Keping KTP-el. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan bertempat di Kantor Disdukcapil Malaka, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah. Pemusnahan dilakukan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, Ferdynandus Rame disaksikan Anggota Polsek Malaka Tengah dan Anggota Koramil 1605-04/Betun.
• Tiga Peringatan Dini, Mulai dari Hujan Lebat Disertai Petir, Angin Kencang, Hingga Gelombang Tinggi
• Selama Tahun 2018 Terjadi 17 Kasus Curanmor Di Ende
• Donata, Putri Bupati Nagekeo: Saya Bangga Pada Ayah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Malaka
Ferdynandus Rame mengatakan, tujuan pemusnahan KTP-el ini agar tidak disalahgunakan.
KTP-el yang rusak atau invalid diantaranya KTP-el yang nomenklatur masih Kabupaten Belu dan ada yang gagal cetak atau rusak.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas)