Berita Kabupaten Ende
Dana Yang Diselewengkan Oknum Kades di Ende Senilai Rp 194 Juta
untuk melengkapi berkas penyidikan pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|ENDE---Dana desa yang diselewengkan oleh oknum kepala desa Di Desa Mole,Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende sebesar Rp 194.700,000. Dana tersebut masing-masing berasal dari dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Silpa.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Kamis (20/12/2018) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan pihak kepolisian atas kasus penyimpangan dana desa di Desa Mole, Kecamatan Ndori yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa MA dan bendahara AA.
Iptu Sujud Alif mengatakan untuk melengkapi berkas penyidikan pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende.
Hal itu dilakukan agar bisa mengetahui secara pasti soal prosedur pengunaan dana desa oleh para kepala desa termasuk di Desa Mole.
• Posting Keluh Kesah di Medsos. Mantan Istri Opick Dinasehati Guru Ngaji. Intip Yuk!
• Berdua Hadir di Gala Premiere Film di Singapura, Richard Kyle Bilang Begini Soal Lamaran
• Angel Lelga Klarifikasi Soal Asal Usul Mobil, Sepatu dan Bajunya Milik Fiki Alman di Kediamannya
Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa terkait dengan kasus tersebut berkasnya telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ende guna proses hukum selanjutnya.
“Iya kami segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ende guna melengkapi berkas kasus penyimpangan dana desa oleh oknum kepala desa dan bendahara di Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende,”kata Iptu Sujud Alif.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius)