Berita NTT Terkini

Tersangka Kasus TPPO dan Pemerkosaan TKW asal Nagekeo ! Diserahkan Polda NTT

MK dan BB merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan korban MYR (22), pemudi asal Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro Kabupa

Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
Tersangka MK dan BB saat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (18/12/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Setelah berjalan lebih kurang dua bulan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT akhirnya merampungkan penyidikan dan melakukan penyerahan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Markus Kewo alias MK dan Benyamin Banoet alias BB ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Selasa,18 Desember 2018, pukul 11.00 Wita.

Penyerahan ini dilaksanakan usai berkas perkara pidana ini dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan (P21) pada 5 Desember 2018.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Rabu (19/12/2018).

Jules, dalam rilisnya menerangkan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Markus Kewo alias MK dengan surat bernomor : BP/04/X/2018/Ditreskrimum dan tersangka Benyamin Banoet alias BB dengan surat bernomor : BP/05/X/2018/Ditreskrimum diserahkan pertama kali pada 10 Oktober 2018.

MK dan BB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Jules menjelaskan MK dan BB merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan korban M (22), pemudi asal Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo yang direkrut dan dijanjikan untuk dipekerjakan di Jakarta.

Tari Ribuan KTP ! Dukcapil Lembata Musnahkan Ribuan e-KTP

Pengumuman Resmi Peserta Yang Lulus Testing CPNS Dari BKN Belum Keluar, Ini Alasannya

Kejadiannya, lanjut Jules, terjadi pada bulan April 2018. Saat itu tersangka MK merekrut korban MYRK di kampung asalnya, dengan bujuk rayu akan mengirimkan korban menjadi seorang tenaga kerja di Jakarta. Saat itu, MK menjanjikan korban akan menerima gaji sebesar Rp 3juta per bulan.

Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka MK membawa dan menyerahkan korban kepada tersangka BB dan menampung korban selama 21 hari di penampungan milik BB. Selama di penampungan, korban kemudian mengalami penganiayaan dan pemerkosaan, yang mengakibatkan korban mengalami trauma, luka lebam dan menderita sakit.

Usai korban mengalami sakit yang luar biasa, tersangka MK kemudian membawa korban pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Nagakeo.

Kasus tersebut ditangani oleh Subdit TPPO Ditreskrimum Polda NTT dengan penyidik Kompol Rudy J. J. Ledo, S.I.K, Iptu Yohanes Suhardi, S.Sos.,M.H, Ipda Djafar Alkatiri.Sh. serta Bripka Patry M.A Selan.

Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan ileh pihak keluarga korban ke Polsek Boawae pada 17 Juni 2018, namun kemudian diambil alih oleh Polda NTT. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved