Berita Kabupaten Lembata

Tarik Ribuan KTP ! Dukcapil Lembata Musnahkan Ribuan e-KTP

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lembata, memusnahkan 8.231 KTP elektronik (e-KTP) milik warga setempat. Pemusnahan itu

Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
PEMUSNAHAN -- Pemusnahan KTP di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lembata, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lembata, memusnahkan 8.231 KTP elektronik (e-KTP) milik warga setempat. Pemusnahan itu karena beberapa alasan, termasuk KTP ganda dan lainnya.

"Kami memusnahkan KTP elektronik itu berdasarkan sejumlah alasan. Salah satunya, adalah ditemukan nama atau pun NIK (nomor induk kependudukan) ganda padahal atas satu nama. Ada juga KTP yang sudah rusak dan alasan lainnya."

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lembata, Juliana Lasar ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/12/2018).

Saat itu Juliana bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Payong Making dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kabupateb Lembata, Silvester Samun, hendak memusnahkan KTP di depan kantor itu.

KTP yang dimusnahkan itu, kata Juliana, merupakan KTP ganda milik warga. KTP ganda itu diketahui saat petugas melakukan perekaman. Pada proses perekaman itu, ditemukan warga yang telah ber-KTP. Saat dicek, ternyata NIK pada KTP tersebut berbeda dengan NIK pada kartu keluarga yang dimilikinya.

Saat itulah, lanjut Juliana, petugas menarik KTP warga tersebut dan menggantinya dengan KTP baru. KTP baru itu valid, karena nama dan NIK warga bersangkutan sudah sama. KTP lama yang ditarik petugas itu selanjutnya dikumpulkan hingga akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pengumuman Resmi Peserta Yang Lulus Testing CPNS Dari BKN Belum Keluar, Ini Alasannya

"Ini salah satu contoh bagaimana petugas kami menemukan warga yang memiliki KTP tetapi NIK-nya tak sesuai dengan NIK yang tertera di dalam kartu keluarga. Kasus seperti itu cukup banyak yang kami temukan di lapangan," ujar Juliana.

Selain alasan tersebut, lanjut dia, petugas juga terpaksa menarik KTP warga, karena KTP yang dikantongi itu sudah rusak. Nama yang tertulis dalam kepingan KTP itu sudah kabur dan tak bisa dibaca lagi. Ini juga menjadi sebab mengapa petugas menarik KTP warga itu dan menggantinya dengan KTP yang baru.

Ia menambahkan, sebanyak 8.231 KTP yang ditarik tersebut, merupakan KTP bermasalah terhitung tahun 2011 hingga akhir tahun 2018 ini. "Semua KTP yang bermasalah mulai tahun 2011 sampai 2018 itu kami tarik dan baru dimusnahkan saat ini," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved