Berita Nasional
Dijadwalkan Bebas Januari 2019, Ahok Tulis Surat untuk Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam
Dijadwalkan Bebas Januari 2019, Ahok Tulis Surat untuk Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam
POS-KUPANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).
Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur instagram story di akun instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).
Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.
• BERITA POPULER: Djarot Beberkan Rencana Ahok 2019 Nanti Pernikahan Pria Muntilan Hingga Rumah Joni
• Ahok Bebas 2019, Djarot Bocorkan Rencana Politik Ahok Setelah Keluar dari Penjara
Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.
"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.

• Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ahok Diperkirakan Bebas 24 Januari 2019
• Djarot Klaim Ahok Lebih Memilih PDIP Jika Suatu Saat Ingin Masuk Politik, Ini Alasannya
Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019.
"Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Di akhir surat itu, Ahok membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.
Adapun, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.
• Habis Nonton Film A Man Called Ahok, Ari Wibowo Malah Bilang Jangan Percaya Omongan Saya
• Didampingi Putrinya, Veronica Tan Ikut Menonton Film A Man Called Ahok, Netizen: I Miss You Bu
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
(Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lewat Surat, Ahok Sampaikan Akan Kunjungi Istri Hoegeng Setelah Bebas