Berita Nasional

Dijadwalkan Bebas Januari 2019, Ahok Tulis Surat untuk Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam

Dijadwalkan Bebas Januari 2019, Ahok Tulis Surat untuk Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam

Editor: Eflin Rote
net
BTP Ahok 

POS-KUPANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).

Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur instagram story di akun instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.

BERITA POPULER: Djarot Beberkan Rencana Ahok 2019 Nanti Pernikahan Pria Muntilan Hingga Rumah Joni

Ahok Bebas 2019, Djarot Bocorkan Rencana Politik Ahok Setelah Keluar dari Penjara

Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.

"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.

Surat Ahok dari Mako Brimob
Surat Ahok dari Mako Brimob (Instagram/@fifiletytjahajapurnama/@basukibtp)

Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ahok Diperkirakan Bebas 24 Januari 2019

Djarot Klaim Ahok Lebih Memilih PDIP Jika Suatu Saat Ingin Masuk Politik, Ini Alasannya

Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO)

Di akhir surat itu, Ahok membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.

Adapun, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Habis Nonton Film A Man Called Ahok, Ari Wibowo Malah Bilang Jangan Percaya Omongan Saya

Didampingi Putrinya, Veronica Tan Ikut Menonton Film A Man Called Ahok, Netizen: I Miss You Bu

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

(Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lewat Surat, Ahok Sampaikan Akan Kunjungi Istri Hoegeng Setelah Bebas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved