Berita Nasional

Gaji PNS Naik 5 Persen, THR dan Gaji ke-13 Akan Semakin Besar

Gaji PNS 2019 naik sebesar 5 persen, maka secara otomatis gaji ke-13 dan THR akan bertambah besar

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Pontianak
Ilustrasi - Tahun 2019 Gaji PNS Naik, termasuk juga THR dan gaji ke-13 besarannya juga akan bertambah 

Gaji PNS 2019 naik sebesar 5 persen, maka secara otomatis gaji ke-13 dan THR akan bertambah besar. 

POS-KUPANG.COM -  Rencana kenaikan gaji PNS 2019 akan mulai dibahas pada bulan Januari mendatang.

Sehingga pada bulan Maret nanti sudah keluar peraturan akan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini.

Dan, pada bulan April 2019, kenaikan gaji PNS ini sudah bisa diterimakan secara rapel terhitung dari Januari 2019.

Tak hanya gaji PNS bulanan yang akan naik,  tetaoi gaji ke-13 dan THR pun secara otomatis besaran akan bertambah.  Karena kenaikan 5 persen ini pada gaji pokok. 

Tayang Perdana, Drama Korea My Strange Hero Malah Dapat Rating Rendah

Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 13 Desember 2018, Leo Harus Kreatif, Virgo Melamun

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang.

Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.
"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan ke depannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani.
Kendati demikian, Askolani bilang kenaikan gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April tersebut.
Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.
"Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya," jelas dia.
Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar.
Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.

"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut," paparnya

Sementara itu,  Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.

Setelah tiga tahun tidak naik, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan.

 Pisces, Cancer dan Scorpio Dapat Keuntungan Hari Ini, Selasa 11 Desember 2018

Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu. 

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved