Berita Nasional
Gaji PNS Naik 5 Persen, THR dan Gaji ke-13 Akan Semakin Besar
Gaji PNS 2019 naik sebesar 5 persen, maka secara otomatis gaji ke-13 dan THR akan bertambah besar
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Gaji PNS 2019 naik sebesar 5 persen, maka secara otomatis gaji ke-13 dan THR akan bertambah besar.
POS-KUPANG.COM - Rencana kenaikan gaji PNS 2019 akan mulai dibahas pada bulan Januari mendatang.
Sehingga pada bulan Maret nanti sudah keluar peraturan akan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini.
Dan, pada bulan April 2019, kenaikan gaji PNS ini sudah bisa diterimakan secara rapel terhitung dari Januari 2019.
Tak hanya gaji PNS bulanan yang akan naik, tetaoi gaji ke-13 dan THR pun secara otomatis besaran akan bertambah. Karena kenaikan 5 persen ini pada gaji pokok.
• Tayang Perdana, Drama Korea My Strange Hero Malah Dapat Rating Rendah
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 13 Desember 2018, Leo Harus Kreatif, Virgo Melamun
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang.
"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut," paparnya
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.
Setelah tiga tahun tidak naik, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan.
• Pisces, Cancer dan Scorpio Dapat Keuntungan Hari Ini, Selasa 11 Desember 2018
Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.