Berita Nasional
Gaji PNS Naik 5 Persen, THR dan Gaji ke-13 Akan Semakin Besar
Gaji PNS 2019 naik sebesar 5 persen, maka secara otomatis gaji ke-13 dan THR akan bertambah besar
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12/2018).
Kendati demikian, Askolani bilang kenaikan gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang.
Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April tersebut.
Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.
"Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya," jelas dia.
• ASN di Kantor Ini Bakal Menerima Kenaikan Gaji yang Fantastis Tahun 2019, Pegawai Mana Saja?
• Terapi Gula dan Garam untuk Wajahmu, Lakukan Eksfoliasi Kulit Wajah, Bagaimana Caranya?
Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar.
Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.
Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menyiapkan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp98 triliun.
Sementara itu, anggaran untuk pensiunan mencapai Rp117 triliun di tahun depan.
"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut," paparnya
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015.
Menurut catatan sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Namun, kenaikan tersebut berhenti di 2015.
Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.
* Pensiunan Juga Naik
Pemerintah memastikan kenaikan gaji mulai Januari 2019 nanti.