Berita Nasional

Tahun 2019 Gaji PNS Naik, Berikut 6 Keuntungan Menjadi Aparatur Pemerintah Ini

Menjadi PNS merupakan impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Gaji PNS naik, berikut 6 keuntungan menjadi aparatur pemerintah ini

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Pontianak
Ilustrai - Tahun 2019 Gaji PNS Naik, Berikut 6 Keuntungan Menjadi Aparatur Pemerintah Ini 

Gaji PNS naik, berikut 6 keuntungan menjadi aparatur pemerintah ini

POS-KUPANG.COM - Menjadi PNS merupakan impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa status PNS punya gengsi tersendiri di masyarakat.

Selain itu, kepastian pendapatan per bulan hingga jaminan pensiun juga menjadi daya tarik.

Bahkan tahun 2019 nanti, gaji PNS yang sudah besar itu akan naik sebesar 5 persen. Tak hanya PNS, kenaikan gaji juga berlaku bagi para pensiunan.

Besaran dana pensiun yang didapatkan PNS, yakni 75 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

Gaji PNS 2019 Naik, Berikut Tabel Kenaikan Gaji PNS Berdasar Masing-masing Golongan, Lihat Yuk

Lowongan Kerja Bank BNI Syariah dan Pupuk Kaltim, Berikut Syarat-Syarat untuk Lulusan SMA, D3 dan S1

"PNS itu penghasilan mereka tidak sekedar dari gaji, ada tunjangan, dan manfaat lainnya," ujar Perencana Keuangan, Budi raharjo, seperti dilansir dari Kompas.com.

Berikut adalah 6 manfaat berkarier sebagai PNS

pns naik gaji pensiunan juga
pns naik gaji pensiunan juga (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

1. Tunjangan kinerja

Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan.

Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan.

Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu. Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang mudah mendapatkannya.

Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan.

VIDEO VIRAL - Penyanyi Gendong Pengantin Pria di Pelaminan, Mempelai Wanita Terpingkal-pingkal

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.

2. Tunjangan pensiun

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved