Berita Kabupaten Sikka Terkini

Moke dan Sarung Tenun Akhiri Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sikka

Penyerahan kain ikat tenun, minum moke (miras) lokal dan makan bersama mengakhiri laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sikka

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Aleks Longginus (baju merah) dan Amandus Ratason (kemeja putih) minum moke simbol penyelesaian perselisihan pencemaran nama baik di halaman Kantor DPC PDIP Sikka di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa (11/12/2018). 

Penyerahan kain ikat tenun, minum moke (miras) lokal dan makan bersama mengakhiri laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sikka

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Amandus Ratason terhadap Drs. Aleksander Longginus ke Polres Sikka berakhir indah hari Selasa (11/12/2018) siang.

Aleks akhirnya menerima permohonan maaf Amandus lewat penyelesaian adat penyerahan kain ikat tenun, minum moke (miras) lokal dan makan bersama.

Pernyelesaian dilaksanakan di Sekretariat DPC PDIP di Jalan Waiklau, Kota Maumere dihadiri segenap pengurus teras DPC PDIP, sedangkan Amandus hadir bersama sanak famili dan tua adat.

Markus Marang Diterkam Buaya, Kondisi Tubuhnya Manyedihkan

Pemilihan lokasi perdamaian di sekretariat partai, karena Aleks menjabat Ketua DPC Sikka. Dugaan pencemaran nama baik dilakukan Amandus di media sosial, facebook beberapa waktu lalu saat Aleks maju dalam pencalonan Bupati Sikka 2018.

Sebelum penyelesaian adat terjadi, Amandus bersama sanak famili sudah menemui Aleks di kediamanya. Semenjak kedatangan Amandus, Aleks salah satu politis senior PDIP Sikka telah memaafkannya. Namun karena jabatan Aleks melekat ketua partai, penyelesaian dilaksanakan di sekretariat partai difasilitasi pengurus DPC, dr. Henyo Kerong dan Kondibus Stelamaris.

Terungkap, Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang Punya 3 Akun untuk Jual Blangko E-KTP

Tua adat, Feliks memandu penyelesaian menyatakan minum moke yang telah dicampur dari dua cangkir dalam Bahasa Sikka disebut, `tuak kalok' menjadi simbol bahwa semua soal terjadi sudah selesai dan tak perlu diungkit lagi.

Sisa moke dari botol yang sama dihabiskan oleh saksi dan undangan yang hadir dalam penyelesaian adat ini.

Dr. Henyo Kerong, mengaku bahagia usahanya mempertemukan kedua pihak mengakhiri perselisihan dugaan pencemaran nama baik ini diterima dua belah pihak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved