Berita Kabupaten Manggarai
Polres Manggarai Tangani Dugaan Korupsi di Desa Kakor. Ini Perkembangan Kasusnya !
Kekurangan itu berdampak pada adanya nilai kerugian negara sebesar Rp 280.347.043.21.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG-COM|RUTENG--Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai yang menangani dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pendapatan Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai tahun 2016 telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa Kejari Manggarai.
Yang mana dalam penyidikan dana sebesar sebesar Rp 1.031.014.913 yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 398.209.979, dana desa sebesar Rp 617.786.695 dan retribusi daerah sebesar Rp 15.018.238 serta dari hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Flores (Unflor) Ende terdapat kekurangan volume pekerjaaan fisik yang dikerjakan.
Kekurangan itu berdampak pada adanya nilai kerugian negara sebesar Rp 280.347.043.21.
• Tiara Bahagia Diwawancarai Kakehashi Times Dalam Bahasa Jepang
• Gempa Bumi Berkekuatan 4.0 SR Goyang Manggarai Barat, NTT Kedalaman Hanya 10 KM
• Ini Harapan Anggota Pemuda Katolik Hasil Kongres Nasional XVII Pemuda Katolik di Kupang
• Satu Kantong Merah Tanpa Suara! Aksi Mahasiswa Biologi Undana Saat Menyisir Pantai Kota Kupang
"Dalam kasus ini penyidik mengenakan pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada perkembangan hasil penyidikan terhadap tersangka Maria Goreri Kelen sebagai Kades Kakor penyidik menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum," ujar Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Senin (10/12/2018) pagi.
Ia menegaskan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta ahli berkas perkara telah dikirim ke jaksa.
• Si Mulut Seribu di Daiama, Tak Sekedar Menebar Rumpon, Pesonanya Bikin Betah Seharian
"Berkasnya perkara korupsi di Desa Kakor telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejari Manggarai pada tanggal 4 Desember 2018 lalu," papar Daniel.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)